Suarakampus.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang desak aparat menarik mundur petugas keamanan dari Nagari Kapa, dan penangkapan sembilan Warga Kapa atas konflik agraria. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Kantor LBH Padang pada Jumat 4 Oktober 2024.
Diki Rafiqi dari LBH Padang menyatakan, bahwa konflik agraria di Kapa sudah berlangsung sejak 1997 dan hingga kini belum terselesaikan. “Penyelesaian konflik ini tidak kunjung tercapai, meskipun masyarakat sudah mengajukan Reforma Agraria sesuai dengan Perpres 2023,” ujarnya.
Ia menambahkan, aparat kepolisian dari Pasaman Barat dan Polda Sumbar dikerahkan untuk mengamankan area sengketa yang dikuasai PT Permata Hijau Pasaman I. “Polisi seharusnya netral, bukan berpihak kepada perusahaan,” kata Diki.
Selain itu, Diki mengungkapkan bahwa posko petani yang berfungsi sebagai tempat istirahat dan musala telah dihancurkan secara paksa oleh pihak perusahaan. “Ini bukan hanya pelanggaran fisik, tetapi juga penghinaan terhadap hak asasi masyarakat Kapa,” lanjutnya.
Lalu, kata dia LBH Padang mengecam tindakan aparat yang memukul dan menangkap warga tanpa dasar hukum yang jelas. “Penangkapan sewenang-wenang ini tidak akan menyelesaikan masalah, malah memperparah konflik,” tuturnya.
Menurut Diki, PT Permata Hijau Pasaman I yang tergabung dalam Wilmar Group telah melanggar standar dan prinsip Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). “Kami akan melaporkan hal ini kepada RSPO untuk pencabutan sertifikat Wilmar Group,” tegasnya.
Lanjutnya, LBH Padang meminta pertanggungjawaban dari Polda Sumbar terkait keterlibatan mereka dalam mendukung pihak perusahaan di Negeri Kapa. “Kami ingin tahu dana apa yang digunakan untuk mengirim aparat ke sana, ini harus dijelaskan,” kata Diki.
Diki mendesak agar polisi yang terlibat dalam penangkapan warga segera diselidiki dan ditindak tegas. “Anggota yang membacking perusahaan harus dihukum, mereka telah melanggar prinsip keadilan dan netralitas,” ujarnya.
Di akhir konferensi pers, Diki menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penyelesaian sengketa agraria di Negeri KAPA. “Semua pihak harus duduk bersama, bukan malah menggunakan kekerasan untuk menekan masyarakat,” tutupnya. (hkm)
Wartawan: Verlandi Putra