Pajak Sebagai Kontrak Sosial yang Berkeadilan

Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis

Oleh : Davy Hendri (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Keadilan adalah ruh dari sistem perpajakan. Pajak lebih dari sekadar term pungutan negara. Ia merupakan kontrak sosial. Kontrak yang menjembatani kepentingan individu dengan kepentingan publik (Musgrave & Musgrave, 1989).

Dalam kerangka ini, pajak adalah wujud gotong royong modern. Mereka yang kuat membantu yang lemah. Mereka yang kaya menanggung beban lebih besar. Agar yang miskin tetap terlindungi (Rawls, 1971).

Sayangnya, semangat keadilan itu sering kali tergelincir dalam praktik, seperti di Indonesia. Sistem pajak justru kerap memperlebar jurang ketimpangan. Beban lebih terasa di pundak masyarakat kecil. Pada sisi lain, celah regulasi memberi kenyamanan bagi kalangan berpunya.

Asimetri Regulasi Keuangan

Tampak perlakuan berbeda terhadap pemegang deposito dan saldo besar di dompet digital. Perbedaan itu dalam status (beban) pajak. Inilah salah satu wajah nyata ketidakadilan fiskal. Bunga deposito, berapapun kecilnya, dikenai pajak penghasilan final (UU PPh Pasal 4 Ayat 2). Logikanya sederhana. Bunga adalah penghasilan, sehingga wajar bila dikenai pajak.

Tetapi, saldo miliaran rupiah yang diparkir dalam dompet digital justru bebas pajak. Regulasi saat ini memperlakukan e-money hanya sebagai alat pembayaran (Bank Indonesia, 2024). Justru diperlakukan, bukan sebagai instrumen investasi.

Akibatnya, nasabah kecil dengan deposito maksimal cuma jutaan tetap harus membayar pajak bunga. Sebaliknya, individu dengan saldo fantastis di e-wallet bisa lolos dari kewajiban. Ketidakadilan struktural ini jelas memperlebar kesenjangan ekonomi (Antara, 2024).

Bank Indonesia mencatat, per Oktober 2024, dana terparkir dalam uang elektronik bank mencapai Rp4,31 triliun, naik hampir 10 persen dibanding tahun sebelumnya (Kontan, 2024). Transaksi e-money sepanjang Januari–Agustus 2024 bahkan menembus Rp1,6 kuadriliun dengan frekuensi 13,76 miliar transaksi.

Pada saat yang sama, distribusi aset keuangan nasional sangat timpang. Sebanyak 53,52 persen aset dikuasai hanya oleh 0,02 persen rekening (Databoks Katadata, 2024). Dengan asumsi sederhana, konsentrasi kekayaan dalam e-wallet kemungkinan mengikuti pola serupa.

Jika sebagian konsentrasi kekayaan ini disimpan dalam saldo e-money, potensi penerimaan pajak sebenarnya luar biasa besar. Namun, hingga kini saldo miliaran itu tetap steril dari kewajiban. Artinya, kebijakan fiskal kita secara diam-diam tengah memelihara jurang ketimpangan.

Pajak Digital dan Wealth Tax

Instrumen keuangan konvensional seperti deposito tunduk pada aturan ketat. Mulai dari pajak, kewajiban laporan (keuangan), hingga regulasi anti pencucian uang. Sebaliknya, dompet digital masih berada di ruang abu-abu perpajakan. Meski diawasi Bank Indonesia dan OJK, saldo digital bernilai besar belum serius masuk radar pajak (OJK, 2024).

Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan. Lebih parah lagi, pekerja bergaji tetap justru menanggung beban pajak lebih proporsional. Jika dibandingkan dengan mereka yang lebih lihai memanfaatkan celah digital (OECD, 2023).

Pelajaran dari luar negeri menegaskan pentingnya reformasi pajak digital di Indonesia. Perluasan basis pajak ke saldo digital bernilai besar harus dilakukan dengan prinsip proporsionalitas. Saldo kecil untuk kebutuhan harian tidak boleh dibebani (World Bank, 2022). Integrasi pengawasan antara Bank Indonesia, OJK, dan Ditjen Pajak mutlak diperlukan. Dompet digital harus mendapat perlakuan setara sebagaimana deposito.

Pelajaran dari Negara Lain

Beberapa negara telah mengambil langkah tegas. Uni Eropa memperlakukan penyedia dompet digital hampir setara dengan lembaga keuangan, sehingga potensi penghindaran pajak lebih terkontrol (European Commission, 2023).

Amerika Serikat melalui IRS memperluas pengawasan terhadap aset digital dan kripto. Prinsipnya jelas. Setiap bentuk kekayaan signifikan berpotensi menjadi objek pajak (IRS, 2023).

Lebih jauh, penerapan wealth tax layak dipertimbangkan. Pajak ini memastikan akumulasi kekayaan besar. Baik berupa aset finansial, saldo digital, maupun properti mewah. Semuanya ikut menyumbang bagi kepentingan publik (Piketty, 2014).

Spanyol dan Norwegia sudah lama menerapkan wealth tax. Pajak ini dikenakan atas total kekayaan bersih individu superkaya, mencakup deposito, saham, properti, hingga aset digital (OECD, 2022).

Prancis bahkan sempat mengenakan impôt de solidarité sur la fortune (ISF), pajak solidaritas atas kekayaan. Meski kini disederhanakan menjadi pajak atas properti mewah, semangatnya tetap sama. Tujuannya menekan jurang ketimpangan (OECD Tax Database, 2023).

Redistribusi untuk Keadilan Sosial

Bayangkan ada 10 ribu orang di Indonesia yang masing-masing memiliki saldo digital di atas Rp1 miliar. Jika negara mengenakan wealth tax sebesar 0,5 persen per tahun, maka: Rp. 1 miliar × 0,5% = Rp5 juta per orang. Total potensi penerimaan, Rp5 juta × 10 ribu orang = Rp50 miliar per tahun.

Angka ini hanya dari saldo digital. Belum lagi termasuk aset lain, seperti properti, saham, atau deposito. Penerimaan tersebut bisa dialokasikan langsung untuk program pendidikan, kesehatan, atau subsidi energi bagi masyarakat miskin.

Penerimaan baru dari pajak digital dan _wealth tax_ sebaiknya diarahkan untuk penguatan program perlindungan sosial. Dana ini bisa memperluas akses pendidikan gratis dan layanan kesehatan murah (ILO, 2021).

Insentif fiskal bagi UMKM dan pekerja berpenghasilan rendah juga bisa diperkuat. Dengan begitu, kebijakan ini tidak membebani kelompok rentan.

Transparansi dalam pengelolaan sangat penting. Masyarakat harus melihat langsung manfaat dari pajak. Jika itu tercapai, legitimasi sosial terhadap sistem pajak akan semakin kuat (Transparency International, 2023).

Penutup

Ketimpangan di Indonesia bukan hanya soal siapa yang memiliki lebih banyak harta. Masalahnya justru ada pada regulasi. Regulasi yang memperlakukan kekayaan milik per kelompok secara berbeda. Regulasi itu justru menguntungkan kelompok yang lebih berpunya.

Saldo miliaran dalam dompet digital yang bebas pajak adalah cermin nyata ketidakadilan fiskal. Kondisi ini berpotensi memperlebar jurang sosial-ekonomi.

Reformasi perpajakan digital yang diiringi penerapan _wealth tax_ adalah kebutuhan mendesak. Hanya dengan menutup celah regulasi, memperluas basis pajak secara adil, dan memastikan hasilnya kembali ke masyarakat, Indonesia bisa membangun sistem fiskal yang lebih berkeadilan.

Hanya dengan cara itu kontrak sosial antara negara dan rakyat dapat dipulihkan. Pajak akan kembali menjadi sarana gotong royong yang menegakkan keadilan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Aspem Sumbar Kecam Intervensi Rektorat Unand terhadap Genta Andalas

Next Post

Pembangunan Masjid Kampus III Ditargetkan Rampung 2025

Related Posts