Suarakampus.com- Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) adakan sidang kode etik terhadap pelanggaran Anggaran Dasar Aturan Rumah Tangga (AD-ART) yang dilakukan oleh ketua umum Sema FAH. Sidang tersebut dilaksanakan pada 20 November dengan hasil akhir ketua Sema FAH diberhentikan.
Ketua Komisi III Sema FAH, Salmer mengatakan, pasal yang di langgar dalam AD-ART Sema FAH adalah terkait persyaratan calon prematur ketua umum Sema FAH. “Pasal yang dilanggar yaitu pasal 7 poin 4 ayat C yang mana dikatakan tidak akan menjabat menjadi ketua umum ekstra kampus dan partai politik lainnya,” sampainya.
SEMA FAH dari komisi I dan III langsung bergerak untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti pasal yang dilanggar. “Setelah bukti-bukti terkumpul kami juga membaca dan memastikan pasal yang dilanggar,” katanya.
Tambahnya, dalam mencari bukti tersebut ia menemukan famlet Mapaba Raya yang bertuliskan ketua umum rayon adab. “Tiga minggu yang lalu beredar postingan ketua Sema FAH menjadi PLT ketua rayon FAH,” ucapnya.
Kemudian, beberapa hari yang lalu ketua Sema FAH mengunggah video dukungan. “Kami tidak mempermasalahkan dukungannya tapi beliau mengunakan atribut Sema FAH dan juga Gordon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII),” tuturnya.
Tentu ini sudah menyalahi aturan dikarenakan menyatukan dua ideologi dalam satu tempat. “Jika hanya memakai baju Senat saja kami tidak mempermasalahkan,” terangnya.
Selain pasal tersebut ada beberapa pasal yang sangat dilanggar oleh beliau yang terdapat di postingan Dema U. “Pasal 9 poin 1 dan 2, pasal 10 poin 3 AD OKMA UIN imam Bonjol Padang tentang kewajiban dan larangan,” ungkapnya.
“Pasal 2 poin 2 ayat A dan C, pasal 7 poin 4 ayat J, pasal 10 poin 3 pasal 21 poin 3, pasal 21 poin 2 ayat A, ART OKMA UIN Imam Bonjol Padang, tentang, hak dan kewajiban anggota, personalia pengurus senat mahasiswa, atribut, aturan,” tambahnya.
Jadi, dengan adanya pelanggaran tersebut dan sebelumnya telah di tindak lanjuti dengan hanya menyelesaikan secara internal saja. “Kami menindak lanjuti itu dengan melihat kembali pasal-pasal yang ada di AD-ART tentu landasan kami tidak hanya menunduh saja,” tegasnya. (Ira)
Wartawan: Miftahul Rahman