Denda Keterlambatan PayLater: Ganti Rugi Riil (Ta’widh) atau Riba Jahiliyah Gaya Baru?

Ilustrasi pengguna PayLater. Sumber : pribadi penulis.

Oleh : Raihani Salsabila
(Mahasiswi Program Studi Pendidikan Agama Islam)

Kehidupan modern hari ini seolah berjalan di atas rel digital yang serba cepat. Di ruang konsumsi kita, muncul satu pahlawan baru yang digandrungi lintas generasi: PayLater. Dengan slogan-slogan magis seperti “Beli Sekarang, Bayar Nanti,” fitur ini berhasil menyulap hasrat belanja yang tertunda menjadi eksekusi instan. Cukup dengan beberapa kali ketukan di layar ponsel, barang impian langsung dikemas dan dikirim ke depan pintu rumah. Namun, di balik kemudahan yang tampak begitu bersahabat itu, ada satu bayang-bayang hitam yang setia mengintai di tikungan tanggal jatuh tempo: denda keterlambatan.

Bagi sebagian besar pengguna, denda keterlambatan mungkin hanya dianggap sebagai konsekuensi logis dari sebuah kelalaian. Angkanya yang terkadang dimulai dari sekian persen per hari sering kali diabaikan karena dirasa kecil. Namun, jika kita membawa fenomena ini ke meja Bahtsul Masa’il atau forum diskusi fikih kontemporer, denda tersebut bukan sekadar angka di aplikasi. Ia adalah sebuah pertanyaan besar yang menggantung di wilayah abu-abu: apakah denda ini adalah ganti rugi riil (ta’widh) yang sah secara syariat, atau justru metamorfosis dari Riba Jahiliyah yang dikemas dalam algoritma modern?

Untuk memahami perdebatan ini, kita harus mundur sejenak ke zaman Arab pra-Islam guna melihat bagaimana Riba Jahiliyah beroperasi. Pada masa itu, ada praktik yang sangat populer: ketika sebuah utang jatuh tempo dan si debitur tidak mampu membayar, kreditur akan berkata, “Tudzi am turbi?” yang artinya, “Apakah kamu mau melunasi utangmu sekarang, atau utangmu bertambah tapi waktunya aku perpanjang?” Penambahan nominal utang karena faktor waktu inilah yang menjadi sumbu utama keharaman riba dalam Al-Qur’an. Sekarang, coba bandingkan dengan sistem PayLater. Ketika Anda telat membayar tagihan, sistem secara otomatis menambahkan denda sekian persen setiap harinya. Bukankah polanya terasa sangat akrab?

Namun, industri fintech syariah maupun para pembela regulasi keuangan digital tentu tidak tinggal diam menghadapi analogi tersebut. Mereka memiliki argumen pembeda yang kuat bernama ta’widh (ganti rugi) dan gharamah (denda finansial). Dalam fikih muamalah kontemporer, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebenarnya membolehkan adanya ganti rugi (ta’widh) atas keterlambatan pembayaran utang. Logikanya sederhana: ketika nasabah menunda-nunda pembayaran padahal ia mampu, pihak penyedia layanan mengalami kerugian riil (real loss), seperti biaya operasional untuk menagih, biaya telepon, hingga biaya hukum.

Kuncinya ada pada kata “riil”. Menurut kaidah fikih, ta’widh hanya boleh dikenakan sebesar kerugian nyata yang benar-benar dikeluarkan oleh penyedia layanan. Ia tidak boleh menjadi ladang bisnis baru atau sumber keuntungan tambahan bagi perusahaan. Di sinilah letak masalah terbesar pada mayoritas aplikasi PayLater konvensional saat ini. Denda keterlambatan yang mereka tetapkan sering kali bersifat akumulatif, berlipat ganda, dan persentasenya dipatok flat dari total tagihan tanpa memedulikan berapa kerugian riil yang dialami perusahaan. Ketika denda berubah menjadi instrumen untuk meraup profit dari kelalaian konsumen, saat itulah ia kehilangan legitimasi sebagai ta’widh dan melompat pagar menjadi riba.

Selain ta’widh, ada pula konsep gharamah atau denda yang tujuannya untuk memberikan efek jera (ta’zir) kepada nasabah yang nakal. Dalam regulasi keuangan syariah, denda gharamah ini boleh dipungut, tetapi ada syarat mutlak yang tidak boleh ditawar: seluruh uang denda tersebut tidak boleh masuk ke kantong perusahaan sebagai pendapatan. Uang itu harus dialokasikan 100% untuk dana sosial (dana kebajikan atau qardhul hasan), seperti disumbangkan ke panti asuhan atau pembangunan fasilitas umum. Sayangnya, pada aplikasi PayLaternarus utama, uang denda tersebut masuk sebagai pendapatan operasional perusahaan. Secara fikih, ini adalah alarm merah.

Esensi dari akad utang-piutang (qardh) dalam Islam sejak awal adalah akad sosial (tabarru’), yaitu akad tolong-menolong, bukan akad komersial (tijari) untuk mencari keuntungan. Islam sangat menjaga agar hubungan utang tidak berubah menjadi eksploitasi si kaya terhadap si miskin. Ketika PayLater menggabungkan kemudahan berutang dengan skema denda yang terus membengkak demi mengejar profitabilitas korporasi, esensi tolong-menolong itu menguap tanpa sisa. Yang tersisa hanyalah kapitalisasi atas ketidakberdayaan finansial masyarakat.

Ironisnya, masyarakat kita sering kali terjebak dalam ilusi bahwa denda tersebut adalah hal yang wajar karena mereka merasa “salah” telah telat membayar. Ini adalah bentuk manipulasi psikologis industri fintech. Mereka memanfaatkan rasa bersalah konsumen untuk menjustifikasi penarikan denda yang tidak proporsional. Padahal, dalam kacamata masailul fiqih, keharaman suatu transaksi tidak ditentukan oleh suka sama suka atau sadar tidak sadar, melainkan oleh kesesuaian struktur akad tersebut dengan syariat Tuhan. Jika strukturnya mengandung unsur riba, maka kerelaan kedua belah pihak tidak serta merta mengubahnya menjadi halal.

Lalu, bagaimana kita sebagai masyarakat Muslim urban menyikapi hal ini? Kita tidak bisa menutup mata bahwa teknologi fintech membawa efisiensi yang luar biasa bagi roda ekonomi. Namun, kenyamanan digital tidak boleh menumpulkan sensitivitas iman kita. Sebagai konsumen, langkah paling bijak adalah bersikap super selektif. Jika terpaksa menggunakan fitur tunda bayar, carilah PayLater Syariah yang sudah mengantongi sertifikasi DSN-MUI, di mana skema dendanya telah diawasi ketat agar tidak menjadi profit perusahaan, melainkan dialokasikan untuk dana sosial.

Pada akhirnya, fenomena denda PayLater ini menjadi ujian besar bagi relevansi fikih muamalah di era digital. Fikih tidak boleh tampil kaku dan sekadar melarang tanpa memberikan solusi, namun fikih juga tidak boleh terlalu longgar hingga mudah diakali oleh rekayasa hukum (hilah) korporasi. Denda keterlambatan PayLater hari ini, jika tidak diregulasi dengan ketat sesuai koridor syariah, akan tetap menjadi Riba Jahiliyah gaya baru yang memakai baju digital tampak keren dan kekinian di luar, namun tetap membawa daya rusak yang sama di dalam masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Penyidik Dalami Dugaan Aliran Dana Gratifikasi dalam Kasus Eks Bendahara UIN IB

Related Posts