Rektor UGM Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi

Narasumber berdiskusi dalam acara “Rakyat Bersuara” membahas polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di MNC Conference Hall, Jakarta, Rabu (10/12/2025). Foto: Putri/Suarakampus

Suarakampus.com– Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dengan IPK 2,5. Pernyataan ini menjadi sorotan utama dalam diskusi Rakyat Bersuara yang digelar di MNC Conference Hall, Jakarta dengan menghadirkan pakar hukum serta tersangka kasus dugaan fitnah ijazah, Rabu (10/12).

Tersangka sekaligus praktisi hukum Tri Kurnia Royani menjadi pihak yang paling vokal menanggapi sikap UGM dengan menilai keputusan Rektor UGM terlalu tergesa-gesa. “Profesor Ova Emilia bertindak seperti berperan tunggal, tidak melibatkan dewan guru besar,” tegasnya.

Tri Kurnia menegaskan, dirinya tidak memiliki niat jahat dalam mengkritisi keaslian ijazah dengan keyakinan Undang-Undang Advokat melindungi dirinya. “Saya yakin 100 persen tidak bersalah,” tambahnya.

Praktisi hukum membandingkan kasusnya dengan perkara Bambang Tri dan Sugi Nur yang menurutnya tidak memenuhi standar due process of law karena ijazah asli tidak pernah diperlihatkan di persidangan.

Pakar hukum, Pitra Romadoni memberikan pandangan berbeda dengan menolak logika yang dibangun Tri Kurnia dan menilai fokus pembuktian telah keliru. “Yang diuji adalah unsur penyebaran berita bohong, bukan keaslian ijazah secara langsung,” jelasnya.

Pitra menegaskan, dalam hukum pidana objek perkara bukanlah membuktikan ijazah asli atau palsu melainkan menilai apakah ada tindakan penyebaran informasi yang terbukti bohong. Penilaian juga difokuskan pada apakah tindakan tersebut merugikan pihak lain.

Mantan Wakapolri 2013-2014 Komjen Pol (Purn), Ugro Seno memberikan kritik tajam terhadap proses penanganan kasus dengan mempertanyakan dasar tuduhan ujaran kebencian. “Bagaimana bisa dikatakan menghasut kalau objeknya saja tidak diketahui asli atau palsu?” ujarnya.

Ugro mempertanyakan, dasar hukum penerbitan Surat Perintah Penyidikan Lidik (SP2 Lidik) yang dikeluarkan tanpa dasar yang jelas dalam KUHAP. “SP2 Lidik juga dikeluarkan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Pitra Romadoni menutup perdebatan dengan menegaskan posisi hukumnya dan menyebut putusan terhadap Sugi Nur serta Bambang Tri sebagai yurisprudensi penting. “Dia akan membuktikan nanti di pengadilan sesuai laporan polisi,” pungkasnya. (ver)

Wartawan: Putri Wahyuni (Mg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Ketika Admin Judol Lebih Responsif dibanding Dosen Sang Cahaya Pengetahuan

Next Post

Penumpang Travel Ungkap Kondisi Jalur Maninjau-Padang Pascabencana

Related Posts