Salah Kelola Tambang, Negara Rugi 300 Triliun

Ilustrator: Isyana Nurazizah Azwar

Oleh : Alwardatun Niswah (Mahasiswi Bahasa dan Sastra Arab)

Kasus kerugian negara sebesar Rp300 triliun akibat salah kelola tambang menyoroti lemahnya tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar, termasuk cadangan tambang dan energi yang melimpah. Namun, pengelolaan yang tidak transparan dan lemahnya pengawasan seringkali menimbulkan kerugian besar bagi negara. Pada tahun 2025, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam pidatonya saat penyerahan aset Barang Rampasan Negara (BRN) dari enam smelter ilegal menyebutkan bahwa kerugian negara akibat praktik tambang ilegal mencapai Rp300 triliun (Tempo.co, 2025). Fakta ini memperlihatkan bahwa sektor pertambangan masih menjadi titik lemah dalam tata kelola ekonomi nasional.

Selain tambang ilegal, pemerintah juga mengesahkan kebijakan baru yang memberikan izin pengelolaan tambang dan sumur minyak kepada koperasi serta UMKM dengan dalih pemerataan ekonomi (ESDM, 2025). Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dianggap berpotensi menimbulkan masalah baru, baik dari aspek teknis, lingkungan, maupun etika kepemilikan publik.

Dalam pandangan Islam, tambang termasuk dalam kategori kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah ﷺ: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)

Hadis ini dipahami oleh para ulama sebagai dasar bahwa sumber daya alam yang vital dan jumlahnya besar tidak boleh dimiliki atau dikelola secara privat. Tambang, sebagai salah satu sumber energi dan kekayaan strategis, termasuk dalam kategori ini. Oleh karena itu, swastanisasi tambang berarti merampas hak kepemilikan umum dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Sistem ekonomi kapitalis menjadikan sumber daya alam sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan demi keuntungan individu atau korporasi. Negara berperan hanya sebagai regulator, bukan pengelola langsung. Pola ini mengakibatkan terjadinya eksploitasi berlebihan, kerusakan lingkungan, serta ketimpangan sosial. Dalam konteks Indonesia, hal ini tampak dari banyaknya izin pertambangan yang diberikan kepada perusahaan swasta tanpa pengawasan memadai.

Islam menolak konsep ini karena menyalahi maqashid syariah (tujuan syariat), yakni menjaga harta dan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai pengelola amanah, bukan sekadar pemberi izin kepada pihak swasta.

Dalam sistem ekonomi Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk mengelola sumber daya alam strategis. Hasil dari pengelolaan ini dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, subsidi kebutuhan dasar, dan pembangunan infrastruktur. Khalifah Umar bin Khattab dikenal menolak pemberian konsesi tambang besar kepada individu karena dianggap merugikan umat. Hal ini menunjukkan prinsip utama bahwa negara tidak boleh melepaskan kontrol atas sumber daya strategis.

Kasus kerugian Rp300 triliun menunjukkan bahwa sistem kapitalisme sekuler telah gagal menjaga amanah publik. Negara seolah melepaskan tanggung jawab dalam pengelolaan tambang, membiarkan praktik ilegal, dan hanya bertindak setelah kerugian terjadi. Ketidakjelasan kepemilikan, lemahnya penegakan hukum, serta kolusi antara pengusaha dan pejabat menjadi penyebab utama masalah ini (Kejaksaan.go.id, 2025).

Meskipun pemberian izin kepada koperasi dan UMKM dimaksudkan untuk pemerataan ekonomi, kenyataannya entitas kecil tersebut tidak memiliki kapasitas teknis maupun modal untuk mengelola tambang. Akibatnya, mereka cenderung bermitra dengan perusahaan besar yang sebenarnya menjadi pelaku utama eksploitasi. Situasi ini berpotensi mengulangi kesalahan lama, bahkan memperparah kerusakan lingkungan dan memperluas ketimpangan ekonomi (Tirto.id, 2025).

Islam menawarkan solusi dengan mengembalikan fungsi negara sebagai ra’in (pengurus rakyat). Dalam sistem Khilafah, pengelolaan tambang besar berada di tangan negara, sedangkan tambang kecil boleh dikelola individu atau kelompok rakyat dengan izin dan pengawasan ketat. Negara juga wajib memastikan bahwa hasil tambang digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan individu atau korporasi asing.

Selain itu, Islam memiliki prinsip amanah lingkungan yang menekankan pelestarian alam. Setiap bentuk eksploitasi yang menimbulkan kerusakan termasuk dosa dan pelanggaran terhadap tanggung jawab khalifah di bumi (QS. Al-A’raf: 56).

Kasus salah kelola tambang dan kerugian negara hingga Rp300 triliun menunjukkan kegagalan sistem tata kelola kapitalistik dalam melindungi aset publik. Islam menawarkan sistem yang menempatkan negara sebagai pengelola utama sumber daya alam dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab moral terhadap rakyat dan lingkungan. Untuk itu, kebijakan nasional seharusnya diarahkan pada sistem pengelolaan berbasis syariat, bukan liberalisasi kepemilikan.

Wallahu’slam bishowab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Segenggam Kenangan dalam 25 Tiang Masjid Raya Gantiang

Next Post

NGOPI HMP KPI: Sulap Obrolan Santai jadi Kawah Candradimuka Kaderisasi

Related Posts