Oleh: Roy Jaya Sinaga
(Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang)
Dalam tatanan tengah polarisasi pemikiran kalangan ilmiah saat ini, gagasan “Teo-Demokrasi” yang dicetuskan oleh Abul A’la Al-Maududi, seorang pemikir, teolog, dan politikus kontemporer terkemuka asal Pakistan, menjadi sangat distingtif. Al-Maududi tidak sekadar melakukan kritik terhadap sistem Barat, melainkan merumuskan sebuah sintesis baru. Gagasan ini mencoba merembukan dua prinsip yang sering kali dipandang paradoks dan tidak mungkin disatukan oleh para pemikir Barat: kedaulatan Tuhan (Teokrasi) dan kedaulatan rakyat (Demokrasi).
A. Hakikat Kedaulatan: Akidah Tauhid sebagai Fondasi Konstitusi
Secara epistemologis, rancang bangun teori Teo-Demokrasi Al-Maududi berakar kuat pada doktrin tauhid yang mutlak (tauhid rububiyah dan uluhiyah). Dalam pandangan politiknya, hak menetapkan hukum (hakimiyah) dan kedaulatan tertinggi (sovereignty) bukanlah milik rakyat, parlemen, elite politik, maupun raja, melainkan secara eksklusif dan mutlak adalah milik Allah SWT sebagai Pencipta Semesta.
Konsekuensi yuridis dari prinsip hakimiyah ini menetapkan bahwa konstitusi tertinggi suatu negara hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Kedua sumber hukum ini berfungsi sebagai Grundnorm (norma dasar) yang membatasi ruang gerak legislasi manusia agar tidak melampaui batas-batas hukum normatif syariat (hududullah). Manusia tidak diberikan hak untuk mengubah hukum yang sudah bersifat kategoris (qath’i), melainkan hanya diberikan kewenangan untuk menjabarkannya.
Untuk memperjelas posisi teoritisnya, Al-Maududi menegaskan:
“Negara Islam bukanlah sebuah negara teokrasi yang diperintah oleh kasta pendeta, melainkan sebuah bentuk pemerintahan yang menempatkan kedaulatan ilahi di atas pundak seluruh kaum mukmin yang menjalankan kekuasaan di bawah batasan hukum-Nya. Inilah yang disebut Teo-Demokrasi.”
Namun, Al-Maududi tidak serta-merta menolak substansi dan instrumen demokrasi modern. Di sinilah letak orisinalitas dan kebaruan pemikirannya: ketika kedaulatan tertinggi (sovereignty) telah diletakkan di tangan Tuhan, kekuasaan operasional untuk menjalankan (political authority our governorate) hukum tersebut diserahkan kepada rakyat melalui konsep kekhalifahan manusia di bumi (khilafah al-insan).
Berbeda dengan sistem monarki yang mewariskan kekuasaan berdasarkan darah, atau oligarki yang mengonsentrasikan kekuasaan pada segelintir orang kaya, status khalifah dalam perspektif Al-Maududi bersifat demokratis-egaliter. Setiap warga negara Muslim yang memenuhi syarat secara moral dan intelektual memiliki hak ketatanegaraan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Kekhalifahan bukan milik individu atau klan tertentu, melainkan amanah kolektif yang diberikan kepada seluruh garis umat (populer khilafah).
B. Mekanisme Syura’ dan Manifestasi Demokrasi Terbatas
Dalam implementasi ketatanegaraan dan kelembagaan negara, Teo-Demokrasi mendelegasikan wewenang eksekutif dan legislatif melalui mekanisme syura (musyawarah). Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen (Majlis as-Syura) dalam sistem ini memiliki fungsi yang berbeda dengan parlemen dalam sistem demokrasi sekuler. Parlemen tidak bertindak sebagai pembuat hukum mutlak yang bisa melegalkan apa saja berdasarkan suara mayoritas. Tugas utama parlemen dalam Teo-Demokrasi bertindak sebagai:
1.Badan Penafsir (Ahlu al-Halli wa al-Aqdi): Menginterpretasikan teks-teks suci agar dapat diaplikasikan dalam konteks zaman yang terus berubah.
2. Perumus Strategi dan Regulasi Turunan: Membuat undang-undang pada area tata kelola publik, administrasi, dan teknologi yang belum diatur secara eksplisit oleh teks-teks suci Al-Qur’an dan Hadis.
Wilayah kerja parlemen inilah yang dalam hukum Islam dikenal sebagai wilayah ijtihad atau maslahah mursalah. Selama undang-undang yang dibuat tidak bertentangan dengan prinsip universal syariat, maka regulasi tersebut sah secara hukum.
Dengan demikian, demokrasi yang berjalan di bawah payung Teo-Demokrasi adalah demokrasi yang terkendali (limited democracy) oleh nilai-nilai moral dan hukum ketuhanan. Hal ini menjadi kritik tajam Al-Maududi terhadap demokrasi sekuler murni. Dalam demokrasi sekuler, moralitas bersifat relatif; jika mayoritas suara di parlemen menghendaki legalisasi tindakan yang secara moral merusak (seperti perjudian, prostitusi, atau eksploitasi ekonomi), hal tersebut sah demi hukum hanya karena didukung oleh jumlah suara terbanyak (tyranny of the majority). Dalam Teo-Demokrasi, hak-hak fundamental manusia, keadilan substantif, dan kehormatan publik dilindungi oleh konstitusi ilahi yang kokoh, yang tidak dapat diamandemen, didekonstruksi, atau dianulir oleh kepentingan politik praktis mayoritas sesaat.
C. Relevansi Teo-Demokrasi dalam Tata Kelola Pemerintahan Modern
Meskipun pemikiran Al-Maududi sering kali dinilai idealis-utopis, bahkan dicap kaku oleh sebagian sarjana Barat, konsep Teo-Demokrasi sebenarnya memberikan sumbangsih teoretis yang sangat berharga bagi perkembangan hukum tata negara di dunia Islam modern. Gagasan ini membuktikan secara ilmiah bahwa Islam memiliki fleksibilitas institusional. Islam tidak antipati terhadap perkembangan zaman dan mampu mengadopsi pranata serta infrastruktur politik modern, seperti pemilu yang jujur, pemisahan atau pembagian kekuasaan (separation/division of powers), checks and balances, serta supremasi hukum (rule of law), tanpa harus menanggalkan identitas keagamaan dan prinsip moralitas tauhid.
Secara kontekstual, gagasan ini memberikan alarm pengingat bagi para pemikir hukum dan negarawan kontemporer akan pentingnya etika ketuhanan (divine ethics) dalam penyelenggaraan negara. Demokrasi tidak boleh sekadar direduksi dan dipahami sebagai prosedur formal perebutan kekuasaan lima tahunan, politik dinasti, atau kalkulasi suara kuantitatif semata. Demokrasi harus dipandang sebagai sebuah amanah suci yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan untuk menegakkan keadilan universal (al-‘adalah) dan kesejahteraan rakyat banyak.
Ketika nilai-nilai transendental ini berhasil diintegrasikan ke dalam sistem demokrasi, maka institusi negara tidak akan menjadi alat pemuas syahwat politik penguasa. Sebaliknya, akan lahir tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), transparan, akuntabel, dan sarat akan tanggung jawab moralitas publik karena para pemimpinnya merasa selalu diawasi oleh Zat Yang Maha Tinggi.
D. Kesimpulan: Sintesis Masa Depan Politik Islam
Sebagai refleksi akhir, Teo-Demokrasi yang ditawarkan oleh Abul A’la Al-Maududi berhasil membangun jembatan konseptual yang kokoh antara khazanah hukum tata negara Islam klasik dengan realitas dinamika politik modern. Konsep ini mematahkan narasi bahwa Islam bertentangan dengan demokrasi, sekaligus menolak anggapan bahwa untuk menjadi demokratis sebuah negara harus menjadi sekuler.
Teo-Demokrasi menegaskan bahwa kesetiaan pada hukum Tuhan tidak menghalangi hak dan kedaulatan partisipatif rakyat, melainkan justru memberikan kompas moral yang jelas agar kekuasaan politik tidak terjebak dalam dua jurang ekstrem: tirani sekuler murni (secularist tyranny) yang bebas nilai, maupun absolutisme teokratis kuno (theocratic absolutism) yang menindas. Bagi negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim termasuk Indonesia yang terus mencari formula sintesis yang ideal antara nilai-nilai agama dan sistem demokrasi, meninjau dan mengkaji kembali pemikiran Al-Maududi merupakan sebuah langkah akademik yang tidak hanya relevan, tetapi juga niscaya demi masa depan peradaban politik yang berkeadilan.
E. Refrensi
Abul A’la Maududi, Hukum Dan Konstitusi Sistem Politik Islam, (Bandung: Mizan, 1995)
Mohamad Latief Dan Faza Islami, Implementation Of The Concept Of State According To Abu Al-A’la Al-Maududi In Indonesia, (Jakarta: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, Vol. 15, No. 2, 2024)