UIN IB Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa, Berikut Ketentuannya

Gedung Rektorat UIN Imam Bonjol Padang (Foto: Yunita/Wikipedia)

Suarakampus.com- Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang tetap melaksanakan kuliah secara daring pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021. Penetapan tersebut diiringi dengan pengumuman pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa D3 dan S1 terdampak Covid-19, Jumat (29/01).

Dalam ketentuan tersebut, kampus melakukan pengurangan sebesar 15 persen bagi mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan. Hal tersebut tertera dalam Keputusan Rektor Nomor 142 Tahun 2021 tentang Keringanan UKT dan Teknis Pengajuannya pada UIN IB atas Terdampak Bencana Covid-19.

Kemudian, dalam pemberitahuan tersebut juga disebutkan masa pembayaran UKT diperpanjang hingga 5 Maret 2021, keringanan UKT berlaku bagi mahasiswa angkatan 2014-2020 dan batas pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) online diperpanjang hingga 8 Maret 2021.

Adapun berkas persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa ketika mengajukan keringanan UKT adalah:

  1. Scan surat permohonan keringanan UKT ke Rektor UIN Imam Bonjol Padang
  2. Scan Kartu Keluarga
  3. Scan Surat Keterangan terdampak Covid-19 dari Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari/Camat setempat

Selanjutnya, berkas dikelompokkan dalam satu file dengan format Portable Document Format (PDF) dan diunggah di Google Form melalui laman https://bit.ly/keringanan-ukt-genap-UINIB. Proses pengumpulan berkas paling lambat 15 Februari 2021. (rta)

Wartawan: Ghaffar Ramdi

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Tantangan dan Solusi Pembelajaran Jarak Jauh bagi Anak-anak

Next Post

Revisi RUU Pemilu Perlu Perhatian Masyarakat

Related Posts
Total
0
Share