Suarakampus.com- Setelah sidang kode etik, Ketua Umum (Ketum) Senat Eksekutif Mahasiswa (SEMA) Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) resmi diberhentikan. Hal ini direspon oleh Wakil Presiden Mahasiswa (Presma) Agusman Efendi.
Agusman Efendi menyampaikan, mestinya dilakukan pemanggilan dahulu terhadap pelaku pelanggaran AD-ART. “Komisi II dan III SEMA FAH langsung mengambil kebijakan pemberhentian pihak yang bersangkutan,” katanya.
Ia menyampaikan, mendapat informasi bahwa surat pemecatan sudah dikeluarkan oleh komisi II dan III SEMA FAH, diketahui oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) SEMA FAH. “Diketahui nomor surat itu 01.57-A/Sk/SEMA-FAH/VII/2024 tentang pengesahan pemberhentian Ketum SEMA FAH,” sampainya.
Lalu, ia mengungkapkan bahwa Komisi I SEMA FAH tidak mengetahui akan adanya pemberhentian Ketum SEMA FAH. “Saya menghubunginya via telepon, ternyata mereka tidak tahu mengenai kasus itu,” ucapnya saat di wawancara oleh tim suarakampus.
Kata dia, pemanggilan terhadap Ketum SEMA FAH tidak dilakukan, itu dibenarkan oleh Ketum SEMA saat ditanyakannya. “Berarti SEMA FAH, komisi II dan III langsung mengambil keputusan pemberhentian,”ujarnya.
Kemudian, ia menjelaskan AD-ART SEMA U NOMOR: 04 tahun 2022 tentang anggaran dasar, anggaran rumah tangga organisasi kemahasiswaan UIN IB mengenai sanksi kepada Ketua SEMA FAH itu. “Ada pada BAB II pasal 6 sanksi anggota poin ketiga, dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain,” paparnya.
Lalu, ia menyampaikan dalam pasal 5 bab II masa keanggotaan ayat 2, gugur disebabkan beberapa di antaranya berakhir masa keanggotaan, meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai mahasiswa, ikut anggota partai politik, dikeluarkan kampus, atau selesai masa studi.
“Saya tidak temukan Ketum SEMA FAH melanggar dari poin itu, jika ada barulah layak diberhentikan,” terangnya.
Menurut Wakil Presma itu, SEMA U harus mengkaji lebih lanjut berdasarkan AD-ART. “Seharusnya SEMA U mengetahui akan persoalan dan diikutsertakan karena saya rasa ini cuman keputusan sepihak,” ucapnya.
Lanjutnya, kata dia ada regulasi SEMA U ke SEMA F, tetapi hanya komisi I ,II dan III yang mengambil keputusan. “Mestinya SEMA-U menindaklanjuti kasus ini, mengkaji ulang mengenai permasalahan atribut, karena saya menemukan dalam AD-ART bahwasanya ketentuan atribut itu bendera kampus, bendera fakultas, dan bendera merah putih dalam satu organisasi,” tutupnya. (hkm)
Wartawan: Miftahul Rahman