Suarakampus.com- Koalisi Revisi Undang-undang (UU) yang terdiri dari Amnesty International Indonesia (AII), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan beberapa koalisi lainnya masih menunggu perkembangan Revisi UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Hal itu dilakukan setelah koalisi tersebut, menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI pada jumat, (28/01).
Selaku Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto mengatakan, DIM yang diserahkan koalisi tersebut merupakan hasil kajian anggota koalisi dan melibatkan analisa pakar linguistik forensik dan pakar hukum pidana. “Hal ini atas pasal-pasal revisi dan pasal-pasal tambahan yang diusulkan pemerintah kepada DPR RI,” ungkap Damar.
Akan tetapi, menurutnya belum ada perkembangan terkait hal ini. Di mana DPR masih melakukan reses. “Sampai saat sekarang, belum ada perkembangan dari DPR,” ucapnya.
Lanjutnya, ia menilai draft revisi UU ITE perbaikan kedua yang diusulkan oleh pemerintah itu, masih mempertahankan pasal-pasal yang bermasalah dan menambah sejumlah pasal baru yang berpotensi mengancam hak konstitusional warga. “Tidak sedikit dari pasal tersebut yang multitafsir sehingga penerapan hukum pidananya diduga berlebihan,” katanya.
Damar menyebut Ada 29 poin masukan yang disusun oleh koalisi. Terdiri dari 2 poin masukan pada bagian pertimbangan, 1 poin pada bagian mengingat dan 26 poin pada pasal-pasal UU ITE. “Pasal tersebut seperti pasal 28 A ayat 3 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, kata dia, koalisi soroti fakta bahwa tidak berubahnya perspektif pemerintah dalam upaya mendekati persoalan yang muncul dalam ranah digital. Perspektif yang bersifat punitive itu tidak berazaskan restorative justice dan diversi dalam penyelesaian dugaan tindak pidana ITE. “Sebagaimana yang kita ketahui pidana adalah ultimatum remedium, yang berarti upaya terakhir dalam penyelesaian perkara antara pelaku dan korban,” jelasnya.
Damar menilai, DPR RI benar-benar melakukan kajian atas revisi UU ITE tersebut secara hati-hati dan menyeluruh. Koalisi juga berharap agar pemerintah bisa menggunakan DIM sebagai bahan acuan dalam merumuskan bunyi pasal tersebut secara lebih tepat. “Semoga ke depannya pasal-pasal multitafsir dan pemidanaan berlebihan tidak terjadi lagi di masa mendatang,” harapnya. (hry)
Wartawan: Redaksi