Diduga Melanggar HAM, LBH Padang Pertanyakan Sebab Kematian Ganti Akmal Tidak Wajar

Ilustrasi by pixabay

Suarakampus.com- Warga Cumateh Jorong V Nagari Persiapan Sungai Jariang Kecamatan Sungai Jariang Kabupaten Agam, Ganti Akmal dipulangkan oleh pihak kepolisian dalam kondisi tidak bernyawa dan dipenuhi luka lebam di sekujur tubuh. Oleh sebab itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mempertanyakan perihal kematian Ganti yang dianggap tidak wajar.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga mengatakan, bahwa hidung dan telinga almarhum mengeluarkan darah. Ganti yang merupakan salah seorang tersangka kasus eksploitasi seksual terhadap anak, ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Agam pada 9 Maret 2022 lalu.

Hal ini merujuk kepada surat penangkapan Nomor: SP.Kap/08/III/2022/Reskrim. Namun kejanggalan dirasakan pihak keluarga saat petugas melarang untuk melihat kondisi korban, dengan alasan sedang menjalani visum di rumah sakit dan disuruh kembali saat magrib.

Kendati demikian, saat keluarga kembali ke Mako Polres Agam tersebut, polisi mengaku Ganti telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) yang ada di Padang. Kekhawatiran memuncak di saat salah seorang anggota polisi datang ke rumah, dan meminta BPJS milik korban namun pihak keluarga tidak memberikannya. Kecurigaan atau kejanggalan tersebut makin terkonfirmasi setelah jasad Ganti dipulangkan dalam kondisi lebam.

Penanggung Jawab isu Fair Trial LBH Padang, Adrizal mempertanyakan kematian Ganti dan diduga merupakan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). “Hal ini terlihat saat kondisi korban dipulangkan dalam keadaan sudah meninggal serta dipenuhi dengan luka lebam, dan ini terjadi saat proses penegakan hukum berjalan oleh pihak kepolisian tersebut,” ucapnya, Jumat (11/03).

Menurut Adrizal, hak untuk tidak disiksa merupakan HAM yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dalam kondisi apapun, dan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. “Terdapat dalam pasal 28 Undang-undang Dasar Tahun 1945, kemudian pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, tersangka (Ganti Akmal) diduga kuat melakukan tindak pidana, sehingga perlu melakukan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku. “Posisi LBH mengecam setiap proses penegakan hukum dengan melanggar hukum dan HAM,” ujarnya.

“Konteks penyiksaan ini juga diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1998, UU Nomor 12 Tahun 2005, dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009,” tambahnya.

Berikut pernyataan mendesak dari pihak LBH Padang:

  1. Pihak LBH mengecam segala bentuk penyiksaan terutama dalam proses penegakan hukum.
  2. LBH meminta Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengusut tuntas penyebab kematian Ganti Akmal, dan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan penyiksaan serta melanggar prosedur.
  3. LBH minta Polda Sumbar melakukan evaluasi terhadap seluruh jajaran kepolisian di Sumbar, serta memberikan tindakan preventif dan primitif secara efektif. Agar hal seperti ini tidak terulang kembali.
  4. LBH berharap pihak Kapolri, Kompolnas Republik Indonesia, dan Komnas HAM Sumbar ikut andil dalam memantau dan memastikan proses hukum dalam dugaan penyiksaan terhadap Ganti Akmal dapat berjalan objektif, transparan, dan profesional. (ndn)

Wartawan: Redaksi

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Komandan Menwa UIN IB Terpilih: Bakal Lakukan Kolaborasi Diberbagai Instansi

Next Post

Gubernur Sumbar Minta Mahasiswa FAH Dukung Wujudkan Masyarakat Madani

Related Posts
Total
0
Share
410 Gone

410 Gone


openresty