Ketika Aturan Tak Dirasakan Semua Orang

Ilustrasi aktivitas belanja masyarakat yang mencerminkan realitas keseharian rakyat. Sumber : Najwalin Syofura.

Oleh : Muhammad Rizki
(Mahasiswa Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam)

Tanah air Nusantara bernama Indonesia lahir dari beragam tokoh, panglima, dan pemikir yang kuat sekaligus bijaksana. Mereka menjunjung sebuah kebenaran yang hari ini kita kenal sebagai hukum negara. Hukum itu tidak dibentuk oleh kehendak satu orang, melainkan melalui musyawarah berbagai kalangan yang berujung pada mufakat sebuah kesepakatan yang diyakini adil. Narasi tersebut bahkan tertulis rapi dalam buku pelajaran PPKN yang kita pelajari sejak dini: kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sementara presiden hanya memegang kekuasaan pemerintahan.

Dalam praktiknya, hukum di negara presidensial ini memang terbentuk, sebagian, dari tingkah laku masyarakat pada umumnya. Pemerintah berupaya memahaminya melalui berbagai cara dan catatan: penyuluhan, pendataan, penertiban, hingga tindakan cepat seperti operasi atau buru sergap. Aksi-aksi tersebut pada dasarnya tidak salah, bahkan diperlukan. Namun persoalan muncul ketika setiap untaian kata dan makna yang disampaikan tidak sejalan dengan apa yang benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan.

Masalah terus berdatangan tanpa jeda: bencana alam, skandal para petinggi, korupsi yang berulang, hingga konflik sosial yang tak kunjung selesai. Banyaknya persoalan ini perlahan membentuk persepsi di tengah masyarakat bahwa setiap tindakan dan keputusan hukum kerap “termakan oleh harta”. Di negeri ini hidup sebuah istilah pahit namun akrab: yang kalah adalah mereka yang tidak berharta.

Apakah anggapan ini berlebihan? Tidak sepenuhnya. Penolakan terhadap pandangan tersebut sering kali datang dari mereka yang tidak pernah benar-benar berada di posisi paling lemah. Mereka yang merasa tertindas bukan karena menolak hukum, melainkan karena tidak pernah menemukan aturan yang menyatakan bahwa semua persoalan dapat diselesaikan dengan uang. Yang mereka pahami hanyalah ketetapan hukum negara yang seharusnya berdiri netral. Sebaliknya, bagi mereka yang merasa hukum masih adil, alasannya kerap sederhana: mereka memiliki cukup sumber daya untuk bertahan di dalamnya.

Ketimpangan itu terlihat nyata dalam berbagai peristiwa. Kita pernah menyaksikan bagaimana seorang kakek pemungut sisa getah atau kayu harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang dan melelahkan demi kerugian yang nyaris tak bernilai. Pada saat yang sama, kasus korupsi bernilai miliaran rupiah justru berakhir dengan hukuman ringan, remisi, atau fasilitas yang tetap manusiawi. Perbandingan ini mungkin terdengar tidak masuk akal, tetapi ia berulang kali muncul sebagai pengalaman sosial yang dirasakan publik.

Rasa keadilan yang timpang itu juga tercermin dalam kebijakan pengangkatan pekerja program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam skema Aparatur Sipil Negara melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Secara normatif, kebijakan ini dapat dipahami sebagai langkah negara menjamin keberlanjutan program strategis dan kesejahteraan tenaga pelaksananya. Namun bagi sebagian masyarakat, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa pengangkatan status dapat berlangsung relatif cepat bagi kelompok tertentu, sementara tenaga honorer lain yang telah lama mengabdi di sektor publik masih terjebak dalam ketidakpastian yang berlarut-larut?

Aturan tertinggi dalam sistem presidensial memang berada di tangan presiden. Namun keputusan tersebut dijalankan oleh banyak tangan di ranah pemerintahan. Di titik inilah persoalan kerap muncul. Bukan semata soal harta, melainkan soal sikap dan cara bertindak. Kebijakan yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik justru sering terasa arogan ketika tidak disertai kepekaan terhadap realitas sosial yang lebih luas.

Jika demikian, patut dipertanyakan: apakah seluruh pemahaman yang selama ini dikumpulkan melalui penyuluhan, pendataan, dan pendekatan sosial hanya berhenti sebagai arsip kebijakan? Bukankah catatan dan data itu telah tertera jelas di hadapan mata? Ketika tindakan terhadap masyarakat justru menjadi simbol kekuasaan yang dipamerkan, kepercayaan publik perlahan berubah menjadi jarak.

Pada dasarnya, ketika masyarakat patuh terhadap aturan, itu menandakan bahwa kebijakan dan aksi pemerintah berdampak sehat. Sebaliknya, ketika kepatuhan melemah dan kepercayaan memudar, yang perlu dibenahi bukan semata masyarakatnya, melainkan cara kerja dan kepekaan para pemegang kekuasaan itu sendiri.

Sebagai sesama rakyat, peran kemanusiaan tidak boleh dikesampingkan. Semangat juang terutama di kalangan pemuda dan pemudi bangsa perlu terus dijaga sebagai bentuk aspirasi dan pengingat. Sebab bersuara bukanlah hak istimewa sebuah negara, melainkan hak setiap manusia yang hidup di dalamnya. Dan selama suara itu masih ada, harapan atas hukum yang benar-benar dirasakan semua orang seharusnya tidak pernah dianggap selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Sajadah yang Tidak Pernah Terlipat

Next Post

Lingkungan yang Menata Kesadaran Mahasiswa

Related Posts