Oleh : Muhammad Rizki
(Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam)
Kehidupan manusia yang hidup bersama dalam suatu wilayah melahirkan ruang hidup kolektif yang kemudian dinamai sebagai negara. Negara sering dimaknai sebagai wilayah yang dipimpin oleh seseorang yang dianggap memiliki kecerdasan, kebijaksanaan, serta jiwa kemanusiaan sehingga dipercaya untuk memimpin masyarakatnya. Namun dalam kenyataannya, kehadiran pemimpin kerap hanya menjadi formalitas dalam struktur kewarganegaraan. Justru masyarakatlah yang memiliki peran lebih mendasar dalam menentukan arah kehidupan sebuah negara.
Pemimpin dipilih melalui berbagai cara melalui pemilihan umum, sistem turun-temurun, ataupun melalui aturan yang berlaku dalam suatu negara. Dari sudut pandang logis, hal ini menunjukkan bahwa kekuatan sejati sebuah negara sesungguhnya berada pada warga negaranya. Lalu pertanyaannya, jika demikian, sebenarnya negara itu apa?
Secara konseptual, negara telah didefinisikan oleh banyak pemikir politik. Aristoteles memandang negara sebagai suatu persekutuan dari keluarga dan desa yang bertujuan mencapai kehidupan yang baik (the good life). Sementara itu, Max Weber mendefinisikan negara sebagai organisasi yang memiliki monopoli atas penggunaan kekuasaan yang sah dalam suatu wilayah tertentu.
Dalam kajian ilmu politik modern, negara umumnya dipahami melalui beberapa unsur pokok. Georg Jellinek, seorang ahli hukum tata negara, menjelaskan bahwa negara terbentuk dari tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Rakyat merupakan unsur manusia yang menghuni negara, wilayah menjadi batas geografis tempat kekuasaan itu berlaku, sedangkan pemerintahan berfungsi mengatur serta menjalankan kekuasaan tersebut.
Selain itu, dalam praktik hubungan internasional, suatu entitas dapat disebut sebagai negara apabila memenuhi unsur yang dirumuskan dalam Konvensi Montevideo 1933, yaitu memiliki penduduk tetap, wilayah yang jelas, pemerintahan, serta kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain. Unsur-unsur ini menunjukkan bahwa negara bukan sekadar kumpulan manusia dalam suatu tempat, melainkan sebuah sistem politik yang memiliki struktur kekuasaan dan legitimasi untuk mengatur kehidupan bersama.
Dengan demikian, negara dapat dipahami sebagai suatu organisasi politik yang terbentuk dari rakyat yang menempati wilayah tertentu, memiliki pemerintahan yang berdaulat, serta menjalankan kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat demi terciptanya ketertiban dan tujuan bersama.
Namun demikian, berbagai definisi tersebut sering kali berhenti sebagai kerangka konseptual dalam dunia pendidikan. Dalam praktik kehidupan bernegara, realitas tidak selalu berjalan seideal sebagaimana yang dijelaskan dalam teori.
Terutama dalam negara yang pemimpinnya dipilih melalui proses pemilihan umum. Sistem yang seharusnya menjadi wujud kedaulatan rakyat pada kenyataannya kerap melahirkan pemimpin yang perlahan menjauh dari suara masyarakat yang memilihnya. Rasa tanggung jawab terhadap rakyat dapat memudar, sementara kebijakan dan aturan terkadang lahir bukan dari pertimbangan kebutuhan masyarakat, melainkan dari kepentingan dan kehendak kekuasaan itu sendiri.
Dalam situasi seperti ini, pemimpin sering ditempatkan sebagai figur yang harus selalu dijunjung tinggi, seolah-olah ia adalah pahlawan bagi negaranya. Padahal, jika kita kembali memahami makna kepahlawanan secara lebih manusiawi, pahlawan bukanlah mereka yang banyak berbicara tentang kekuasaan, melainkan mereka yang bekerja dalam diam dan meninggalkan jasa nyata bagi kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, negara sejatinya bukan sekadar tempat tinggal bagi mereka yang memegang kekuasaan. Negara adalah ruang hidup bersama bagi manusia yang menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan. Kekuasaan seharusnya tidak menjadikan seseorang bebas bertindak semaunya, melainkan menjadi amanah untuk menjaga kepentingan rakyat yang mempercayakan kepemimpinan kepadanya.
Namun ketika aturan hanya menjadi alat kekuasaan, sementara pelanggaran justru dilakukan oleh mereka yang membuatnya, maka wibawa hukum perlahan akan kehilangan maknanya. Aturan yang seharusnya menjadi pedoman bersama berubah menjadi sesuatu yang mudah diabaikan, bahkan oleh mereka yang seharusnya memberi teladan.
Jika keadaan seperti ini terus berlangsung, maka tidak mengherankan apabila masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aturan itu sendiri. Sebab dalam kehidupan bernegara, hukum dan aturan hanya akan dihormati ketika mereka yang membuatnya terlebih dahulu mampu menghormatinya.