Suarakampus.com– Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) yang diajukan warga terdampak banjir bandang dan tanah longsor bersama Koalisi Advokasi Keadilan Ekologis-Selamatkan Sumatera Barat memasuki sidang pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Selasa (24/06/).
Perkara Nomor 22/G/TF-LH/2026/PTUN.PDG tersebut memasuki agenda pembacaan gugatan yang dilaksanakan melalui sistem e-Court. Dalam waktu yang bersamaan, Tim Advokasi Keadilan Ekologis-Selamatkan Sumatera Barat bersama warga terdampak juga membacakan gugatan serentak di tiga wilayah terdampak bencana, yakni Kota Padang, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Agam.
Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana mengatakan, pembacaan gugatan serentak dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa perjuangan korban bencana ekologis tidak berhenti di ruang persidangan.
Menurutnya, gugatan yang dibacakan di PTUN Padang harus tetap terhubung dengan realitas yang masih dihadapi warga di lapangan.
“Bagi kami, gugatan ini bukan sekadar dokumen hukum yang dibacakan di pengadilan. Gugatan ini lahir dari pengalaman hidup para korban yang kehilangan anggota keluarga, tempat tinggal, sumber penghidupan, dan ruang hidupnya akibat bencana ekologis di akhir tahun lalu. Karena itu, suara dan tuntutan mereka harus terus bergema dari wilayah-wilayah yang menjadi saksi kerusakan tersebut,” ujarnya.
Pembacaan gugatan serentak juga menjadi langkah simbolis untuk menyampaikan pesan kepada publik sekaligus menegaskan kepada para pemangku kebijakan bahwa tuntutan korban tidak boleh terisolasi di ruang sidang.
Menurutnya, suara para korban harus terus digemakan langsung dari wilayah yang mengalami kerusakan akibat bencana.
“Pembacaan gugatan serentak ini juga kami siarkan secara langsung melalui kanal media sosial LBH Padang, agar publik secara luas juga dapat melihat dan menyaksikan secara langsung proses pembacaan gugatan,” katanya.
Sumatera Barat Dinilai Belum Pulih dari Bencana
Calvin menilai, Sumatera Barat belum pulih sepenuhnya dari bencana ekologis yang terjadi pada akhir November 2025.
Ia menyebut, banyak warga masih menghadapi persoalan pascabencana, mulai dari kerentanan ekonomi, keterbatasan tempat tinggal, kerusakan lingkungan, hingga ancaman bencana serupa yang masih membayangi akibat belum adanya langkah pemulihan yang menyeluruh.
“Yang perlu dipahami, bencana ini mungkin telah berlalu dari pemberitaan media, tetapi belum berlalu bagi para korban. Banyak warga yang hingga hari ini masih hidup dengan dampak yang ditinggalkan bencana. Karena itu, gugatan ini menjadi penting untuk memastikan negara tidak melupakan tanggung jawabnya terhadap pemulihan lingkungan dan perlindungan hak-hak korban,” tegasnya.
Ia menambahkan, aksi pembacaan gugatan dari tapak bencana juga menjadi pesan kepada pemerintah bahwa korban tidak akan berhenti menuntut pertanggungjawaban negara atas berbagai kebijakan dan kelalaian yang diduga turut memperparah risiko bencana di Sumatera Barat.
“Korban berhak mendapatkan keadilan. Mereka berhak hidup dalam lingkungan yang baik dan aman. Melalui gugatan ini, warga sedang mengingatkan negara bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tutup Calvin.
Berangkat dari Bencana yang Menelan Ratusan Korban
Gugatan Warga Negara ini lahir dari bencana ekologis yang melanda Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan penggugat, bencana tersebut menyebabkan sedikitnya 233 orang meninggal dunia, 72 orang dinyatakan hilang, merusak ribuan infrastruktur, serta berdampak terhadap 296.345 jiwa masyarakat.
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal mengatakan, peristiwa tersebut lebih dari sekadar bencana alam karena meninggalkan luka kemanusiaan yang mendalam bagi masyarakat Sumatera Barat.
“Ratusan nyawa melayang, ruang hidup warga hancur, dan ribuan keluarga kehilangan rasa aman. Atas dasar itu gugatan ini menjadi upaya korban untuk menuntut pertanggungjawaban negara sekaligus mendorong pemulihan lingkungan agar tragedi serupa tidak kembali terulang,” ujarnya.
Sembilan Pejabat Negara Menjadi Tergugat
Adrizal menjelaskan, gugatan diajukan terhadap sembilan pejabat negara yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta perlindungan keselamatan warga negara.
Mereka adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Kepala BNPB, Kapolda Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota Padang, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, dan Bupati Solok.
“Dalam gugatan ini, warga terdampak mengajukan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Kepala BNPB, Kapolda Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Walikota Padang, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, dan Bupati Solok. Mereka digugat bukan karena bencana semata, tetapi karena adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum dan kelalaian dalam menjalankan kewenangan yang dimiliki untuk mencegah serta mengurangi risiko bencana,” ujar Adrizal.
Menurutnya, objek gugatan dalam perkara tersebut adalah tindakan pengabaian hukum (omission) yang menyebabkan negara gagal menjalankan kewajibannya dalam melindungi warga dari ancaman bencana ekologis.
“Kami menilai terdapat rangkaian kelalaian yang terjadi, mulai dari lemahnya upaya pencegahan dan mitigasi bencana, tidak optimalnya perlindungan terhadap keselamatan warga, lambannya pemulihan kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang mengalami kerusakan, hingga tidak adanya evaluasi serius terhadap tata ruang yang seharusnya berorientasi pada keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Warga Minta Pemulihan Hutan hingga Evaluasi Tata Ruang
Dalam petitumnya, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Padang menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan melalui tindakan pengabaian kewajiban hukum yang menjadi tanggung jawab mereka.
Selain itu, warga juga meminta pengadilan memerintahkan pemerintah melakukan langkah-langkah konkret dalam pemulihan dan pencegahan bencana.
Adrizal menjelaskan, Presiden dan Menteri Kehutanan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja instansi terkait serta rehabilitasi kawasan hutan yang mengalami kerusakan di hulu daerah aliran sungai di Sumatera Barat.
Sementara itu, BNPB dan Kepolisian diminta memperkuat sistem mitigasi, kesiapsiagaan, dan peringatan dini bencana yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Warga juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pemerintah kabupaten/kota yang menjadi tergugat untuk melakukan pengelolaan daerah aliran sungai pascabencana, melaksanakan audit lingkungan hidup yang independen, serta mengevaluasi dan merevisi kebijakan tata ruang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Melalui gugatan ini, warga ingin memastikan bahwa bencana ekologis tidak lagi diperlakukan sebagai peristiwa yang selesai setelah masa tanggap darurat berakhir. Harus ada pertanggungjawaban, pemulihan lingkungan, dan perubahan kebijakan yang nyata agar keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” katanya.
Soroti Kerusakan Hutan dan Kegagalan Mitigasi
Kepala Divisi Program, Monitoring dan Evaluasi LBH Padang, Alfi Syukri mengatakan gugatan tersebut lahir dari akumulasi berbagai bentuk kelalaian yang terjadi dari hulu hingga hilir dalam tata kelola lingkungan hidup dan penanggulangan bencana di Sumatera Barat.
Menurutnya, bencana ekologis yang terjadi pada akhir November 2025 tidak dapat dipisahkan dari persoalan kerusakan lingkungan yang berlangsung dalam waktu panjang.
“Kami melihat adanya pembiaran terhadap kerusakan kawasan hutan dan daerah tangkapan air di bagian hulu. Negara memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan, rehabilitasi, dan pemulihan kawasan hutan yang mengalami kerusakan, termasuk menindak praktik-praktik perusakan lingkungan yang diduga terjadi secara sistematis,” ujarnya.
Selain itu, Alfi juga menyoroti persoalan mitigasi bencana. Menurutnya, sejumlah peringatan mengenai potensi cuaca ekstrem telah disampaikan sebelum bencana terjadi.
“Bencana memang tidak selalu dapat dicegah, tetapi dampaknya dapat diminimalisir apabila sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan berjalan dengan baik. Dalam kasus ini, kami menilai terdapat kegagalan dalam memastikan informasi peringatan dini diterjemahkan menjadi langkah-langkah perlindungan yang efektif bagi masyarakat,” jelasnya.
Jalan Terakhir Korban
Alfi menjelaskan, sebelum gugatan diajukan, warga telah menempuh langkah nonlitigasi dengan menyampaikan notifikasi resmi kepada para pejabat yang kini menjadi tergugat.
Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak terdapat respons maupun tindakan yang dinilai memadai untuk menjawab tuntutan warga.
“Gugatan ini sesungguhnya merupakan jalan terakhir yang ditempuh korban. Sebelum membawa perkara ini ke pengadilan, warga telah memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mengambil langkah perbaikan. Namun ketika tidak ada respons yang memadai, maka mekanisme gugatan warga negara menjadi instrumen hukum yang sah untuk menuntut pertanggungjawaban negara,” tegasnya.
Menurut Alfi, perkara ini tidak hanya berbicara mengenai bencana yang telah terjadi, tetapi juga menyangkut masa depan keselamatan masyarakat Sumatera Barat.
“Kami berharap Majelis Hakim tidak hanya melihat perkara ini sebagai sengketa administratif semata, tetapi juga mampu melihat persoalan yang lebih besar di baliknya, yaitu bagaimana kerusakan lingkungan, lemahnya pengawasan, dan buruknya tata kelola sumber daya alam dapat meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, warga tidak hanya menuntut pengakuan atas kelalaian yang terjadi, tetapi juga menginginkan perubahan kebijakan yang nyata agar tragedi serupa tidak terus berulang.
“Yang diperjuangkan warga melalui gugatan ini adalah lahirnya tata kelola lingkungan yang lebih bertanggung jawab, penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan tanpa pandang bulu, pemulihan kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang telah rusak, serta kebijakan tata ruang yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama,” tutup Alfi. (Fau)
Wartawan : Zahra Mustika