Oleh: Gilang Zetia Pratama
Ketua Umum HMP PBA UIN Imam Bonjol Padang Periode 2026/2027
Sabtu, 31 Oktober 2026, Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) UIN Imam Bonjol Padang menggelar Musyawarah Senat Mahasiswa Universitas (Musema-U) dengan dua agenda besar: sidang LPJ pengurus dan pemilihan formatur/ketua umum periode 2027.
Sekilas terdengar seperti agenda rutin pergantian kepengurusan. Tapi setelah saya membuka AD/ART Organisasi Kemahasiswaan UIN Imam Bonjol Padang (Keputusan SEMA Nomor 09 Tahun 2026) dan petunjuk teknis Dirjen Pendis, saya sulit menyebut forum ini biasa saja.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur, tapi keabsahan siapa yang akan memimpin lembaga legislatif tertinggi mahasiswa di kampus kita.
Waktu
Pasal 22 ayat (1) AD menyebut masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan adalah minimal 9 bulan dan maksimal 12 bulan. Pengurus SEMA-U dilantik pada 11 Februari 2026, artinya sembilan bulan baru genap pada 11 November 2026. Musema-U digelar 31 Oktober 2026, atau baru 8 bulan 20 hari.
Masih kurang sebelas hari. Terdengar sepele? Justru di situ masalahnya. Kata “minimal” bukan hiasan, ia batas bawah. Kalau batas bawah boleh ditawar sebelas hari, besok bisa ditawar sebulan, dan kita tinggal menunggu aturan ini jadi pajangan saja.
Yang lebih mengganjal, aturan itu bukan warisan lama yang mungkin belum sempat dibaca. AD/ART tersebut ditetapkan pada 28 September 2026 dalam sidang Senat sendiri, hanya sebulan sebelum Musema-U.
Juknis Dirjen Pendis Nomor 3814 Tahun 2024 (Bab IV huruf C angka 3) juga menegaskan periode kepengurusan ormawa berlangsung satu tahun, dan prinsip periodesasi satu tahun itu diulang dalam Edaran Nomor B-615/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/07/2024.
Kalau ada yang berdalih memakai Pasal 33 AD tentang aturan peralihan, menurut saya dalihnya rapuh. Diktum KELIMA keputusan itu menyatakan berlaku sejak ditetapkan, dan Diktum KEEMPAT menggugurkan ketentuan lama yang bertentangan. Pasal 33 bicara soal penyesuaian tata laksana, bukan izin bagi pembuat aturan untuk melangkahi batas minimal yang baru mereka tulis sendiri.
Masalah kedua lebih mendasar: siapa yang hadir.
UIN Imam Bonjol punya 34 jurusan, dan ART tidak menempatkan jurusan sebagai tamu. Pasal 8 ayat (2) ART mengharuskan formasi pengurus SEMA-U mempertimbangkan keterwakilan seluruh jurusan, sementara Pasal 9 ayat (1) menegaskan anggota SEMA berasal dari delegasi masing-masing jurusan yang sebelumnya bermusyawarah untuk mengutus mereka.
Faktanya, tidak semua jurusan hadir atau mengirim delegasi, sebab pelaksanaan Musema-U dinilai terlalu cepat dan terkesan dipaksakan. Untuk jujurnya, AD/ART memang tidak menulis angka kuorum Musema-U secara eksplisit. Tapi justru karena itu kita harus membaca semangat aturannya.
Pasal 7 ayat (3) ART menyatakan SEMA-U bekerja secara kolektif kolegial, yaitu setiap keputusan atas nama SEMA-U harus diambil lewat sidang yang melibatkan anggota-anggotanya. Pasal 6 AD menempatkan kedaulatan di tangan mahasiswa.
Penjelasan Pasal 20 AD menyebut pemimpin organisasi mahasiswa dipilih dari perwakilan mahasiswa di setiap tingkatan. Juknis Dirjen Pendis pun menggambarkan kepemimpinan SEMA sebagai hasil musyawarah mufakat atau pemungutan suara dengan semangat kebersamaan.
Pertanyaannya sederhana: semangat kebersamaan macam apa yang tersisa kalau sebagian jurusan memilih tidak datang karena merasa dikebut? Dan ketua yang naik dari forum timpang seperti itu sebenarnya mewakili siapa?
Hal ini makin serius karena Pasal 15 AD menyebut keputusan tertinggi organisasi kemahasiswaan berada pada sidang SEMA-U. Semakin tinggi kewenangannya, semakin ketat seharusnya legitimasinya.
Agenda LPJ pun ikut bermasalah.
Pasal 10 ayat (10) ART mewajibkan LPJ SEMA-U disampaikan kepada pimpinan bidang kemahasiswaan dan mahasiswa. Kalau kursi banyak jurusan kosong, LPJ itu disampaikan kepada siapa? Jangan-jangan sidang LPJ berubah jadi seremoni penutup, bukan ruang uji akuntabilitas.
Saya tidak anti regenerasi dan tidak sedang membela calon mana pun. Pertanyaan saya hanya satu: kenapa harus buru-buru? Kalau sebelas hari lagi masa bakti genap sembilan bulan, apa yang membuat tidak bisa menunggu? Ketika jurusan-jurusan memilih absen, itu seharusnya dibaca sebagai sinyal untuk berhenti dan mulailah mendengar, bukan hambatan yang diterabas.
Karena itu ada tiga hal yang menurut saya perlu dilakukan;
Pertama, pimpinan bidang kemahasiswaan (Wakil Rektor III) sebaiknya tidak memproses hasil Musema-U menjadi SK Rektor (Pasal 9 ayat (5) dan (6) ART) sebelum menguji keabsahannya. Kedua, SEMA-U semestinya membuka kembali forum ini setelah masa bakti genap, dengan peserta dari seluruh jurusan secara patut.
Ketiga, jurusan yang keberatan perlu memakai jalur Pasal 21 AD, yakni pengaduan tertulis dengan batas waktu tiga hari setelah ketetapan dibacakan. Sengketanya pun harus ditangani tim yang independen, sebagaimana penjelasan pasal tersebut, bukan oleh orang-orang yang terlibat dalam pemilihan.
Aturan tidak dibuat untuk ditaati ketika menguntungkan lalu dilupakan ketika mengganggu. Kalau pembuat aturan sendiri tidak patuh pada aturannya, jangan heran bila mahasiswa pelan-pelan berhenti percaya pada lembaga yang katanya mewakili mereka.