Suarakampus.com– Menjelang libur Lebaran, isu penyitaan kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Kabar tersebut diklarifikasi oleh Bawah Kendali Operasi Satuan Samapta Polres Pariaman, Bripda Rayhan Arivani, Kamis (27/03).
Bripda Rayhan menegaskan, tidak ada perubahan aturan terkait tilang kendaraan bermotor. “Tidak ada penyitaan kendaraan bermotor yang mati pajak,” katanya singkat.
Anggota Polres Pariaman itu menjelaskan, jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak disahkan saat pengendara terkena tilang, maka sanksi tetap diberikan. “Tetapi kendaraan tidak disita oleh petugas,” ujarnya kepada wartawan Suarakampus.com.
Petugas tersebut menyebutkan, kendaraan yang mati pajak tetap mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini merujuk pada peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Rayhan merinci, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 74 Ayat 3. “Ketentuannya jelas dan mengikat,” tambahnya.
Dalam pasal tersebut disebutkan, kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir, akan dianggap ilegal. “Data kendaraan itu juga dapat dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang,” ujarnya.
Ia melanjutkan, penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan atas permintaan pemilik atau pertimbangan penyidik kepolisian. “Ini untuk mendisiplinkan administrasi kendaraan,” jelasnya.
Bripda Rayhan juga menjabarkan, sanksi terhadap kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak antara lain, tilang, denda, hingga penghapusan registrasi kendaraan. “Denda bisa mencapai Rp500.000 hingga Rp1.000.000 tergantung pelanggarannya,” sebutnya.
Personel kepolisian itu mengimbau masyarakat untuk segera mengurus dan mengaktifkan kembali pajak kendaraannya. “Agar tidak terkena sanksi tilang,” tutupnya.
Wartawan: Sofi Asri