Suarakampus.com- Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 367 tahun 2020 tentang kalender akademik UIN Imam Bonjol Padang tahun akademik 2020/2021 dan Surat Edaran Nomor B.1230/Un.13/R/B.IV/PP.00.9/8/2020 tentang perubahan jadwal perkuliahan, menetapkan bahwa perkuliahan semester ganjil berakhir pada (22/01) mendatang.
Sementara itu, batas akhir input nilai dilakukan pada (30/01) mendatang. Kemudian, untuk jadwal perkuliahan semester genap akan dimulai kembali pada (22/02) dan berakhir pada (18/06) mendatang.
Kemudian untuk jadwal pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dilaksanakan pada 1-9 Februari bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Pasca Sarjana, Fakultas Sains dan Teknologi (SAINTEK) dan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK).
Sedangkan bagi mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Fakultas Syari’ah, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) dan Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama (FUSA) pembayaran UKT dapat dilakukan pada 10-19 Februari.
Berdasarkan jadwal di atas, sudah dapat dipastikan bahwa jadwal libur semester jatuh pada (23/01), dan perkuliahan dimulai kembali pada (22/02).
Wakil Rektor I bidang Akademik dan Kelembagaan Hetty Waluati mengataKan bahwa jadwal libur semester tidak ditetapkan secara resmi di kalender akademik. “ Yang ditetapkan adalah pelaksanaan perkuliahan, jadwal ujian akhir semester, jadwal input nilai, jadwal pembayaran UKT dan pengisan KRS,” katanya kepada suarakampus.com, beberapa waktu lalu.
Wartawan: Firga