(Studi Kasus Pemilu Kota Padang 2024)
Oleh: Fadhlan Fakhri
(Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas)
Praktik politik uang dalam sistem demokrasi di negara kita sudah menjadi rahasia umum baik dalam pemilihan kepala daerah atau pemilihan anggota legislatif. Idealnya dalam perilaku memilih harus berdasarkan pikiran yang rasional, objektif, dimana calon kandidat yang dipilih memiliki visi, misi dan rekam jejak yang jelas dan teruji baik secara pendidikan, wawasan dan pengalaman politiknya. Namun realita yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa indikator pengambilan keputusan politik masyarakat masih dipengaruhi oleh faktor-faktor yang non rasional dan subjektif salah satunya adalah praktik politik uang.
Hal ini mencerminkan rendahnya kesadaran politik masyarakat dan juga menunjukkan adanya permasalahan lain yang mendasarinya, seperti taraf/tekanan ekonomi, latar pendidikan yang rendah sehingga memiliki keterbatasan dalam pendidikan politik, hingga budaya politik yang sudah terbentuk sejak lama di kehidupan masyarakat. Hal ini juga tidak luput terjadi pada saat Pemilu 2024 yang ada di Kota Padang.
Menurut penelitian yang dilakukan Heru permana Putra (2025) hasilnya menunjukkan 44% masyarakat menerima uang, sedangkan 36% Masyarakat menjawab tidak menerima apa bila ditawari uang, sebanyak 13% mengatakan ragu-ragu dan 7% tidak tahu apa yang dilakukan apabila ada calon menawarkan bingkisan/uang. Sedangkan untuk dampak praktik politik uang terhadap pilihan politik didapat hasil bahwa masyarakat menganggap politik uang memiliki pengaruh yang besar, yaitu sebesar 50,5% dan 30,1% menyatakan sangat besar pengaruh dari politik uang. hanya 2,8% mengatakan kecil pengaruhnya dan 4,6% mengatakan tidak berpengaruh.
Dari hasil penelitian tersebut dapat kita simpulkan faktor yang signifikan dalam pengaruh politik uang terhadap pilihan politik masyarakat Kota Padang saat Pilkada 2024 adalah:
- Faktor tekanan ekonomi masyarakat
Masyarakat dari golongan ekonomi menengah ke bawah menganggap pemberian uang bisa meringankan beban ekonomi, sehingga mereka cenderung menerima tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya.
- Latar belakang tingkat pendidikan masyarakat
Latar belakang pendidikan pemilih yang lebih tinggi cenderung membuat pilihan yang lebih rasional, berpartisipasi lebih aktif, dan memiliki pendidikan politik yang lebih baik.
- Kurangnya pemahaman dan literasi politik masyarakat
Tingkat pemahaman dan literasi politik yang rendah membuat warga kurang memahami pentingnya pemilu yang bersih dan jujur untuk menghasilkan pemimpin yang berintegritas.
- Budaya dan kebiasaan politik
Kebiasaan dan budaya politik uang yang menjadi hal yang lumrah ditengah masyarakat, sehingga praktik politik uang menjadi hal dianggap menguntungkan bagi masyarakat.
- Pengalaman pilkada atau pemilu sebelumnya
Dari sejarah dan pengalaman dari awal sstem demokrasi pemilihan diselenggarakan di Indonesia praktik politik uang sudah menjadi hal biasa.
- Rendahnya penegakkan hukum terhadap kecurangan dalam sistem politik
Selama ini belum adanya regulasi yang jelas terhadap penindakan terhadap kecurangan dalam praktik politik uang pada pilkada da atau pemilu.
Praktik sistem politk uang banyak terjadi sekarang dapat berdampak negatif terhadap kualitas dan pertumbuhan demokrasi negara, antara lain:
- Menurunkan kualitas demokrasi
Politik uang cenderung berpihak pada kepentingan individu atau kelompok tertentu yang memiliki kekayaan, bukan pada kepentingan rakyat.
- Merusak kepercayaan publik
Politik uang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses pilkada atau pemilu dan menurunkan partisipasi pemilih, yang pada akhirnya mengancam keberlanjutan demokrasi.
- Membentuk budaya buruk
Membangun tradisi demokrasi yang buruk, di mana calon kandidat lebih mengandalkan uang daripada visi, misi rekam jejak pengalaman politik calon kandidat.
Berikut penulis akan mengemukakan hal-hal yang dapat dilakukan dalam upaya pencegahan dan pengawasan dalam praktik politik uang dalam Pemilu. Hal-hal yang dapat dilakukan dalam upaya pengawasan dan pencegahan praktik politik uang antara lain:
- Peran penting masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan adanya indikasi praktik politik uang kepada Bawaslua atau pihak terkait.
- Bawaslu Kota Padang melakukan pengawasan yang lebih ketat dengan memetakan potensi pelanggaran khususnya praktik politik uang dan berfokus pada saat masa tenang.
- Meningkatkan sosialisasi, edukasi dan kampanye tentang bahaya politik uang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang sanksi hukum dan dampak negatifnya.
Peran penting masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan adanya indikasi praktik politik uang kepada Bawaslua atau pihak terkait
Kesimpulan
Praktik politik uang merupakan masalah yang selalu ada dan terus muncul dalam setiap pemilu khususnya Pemilu yang ada di Kota Padang. Sebagian besar hasil penelitian menunjukkan praktik politik uang mempengaruhi pilihan masyarakat, memiliki dampak yang merusak pada kualitas demokrasi negara, menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup dan praktik politik uang akhirnya berdampak merusak paradigma bangsa.
Referensi
Heru Permana Putra (2025). “Pengaruh Politik Uang Terhadap Pilihan Masyarakat dalam Oilkada Tahun 2024 di Kota Padang”. Jurnal Imu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi (JISIP-UNJA) Volume 9 Nomor 1 (2025) 111-121.
Jurnal Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. (2025). “Dampak Money Politic Terhadap Kualitas Demokrasi. (https://ap.umsida.ac.id/dampak-money-politic-terhadap-kualitas-demokrasi\)
Jurnal Bawaslu Banten Awasia. (2021). “Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan. (https://www.jurnal.banten.bawaslu.go.id/index.php/awasia/article/view/56)