Oleh: Wildani Yanti Pulungan
(Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Prodi Ekonomi Syariah, UIN Imam Bonjol Padang)
Di era digital saat ini, kita sering mendengar istilah “generasi melek digital”. Generasi ini adalah pengguna aktif teknologi yang akrab dengan media sosial, aplikasi, dan berbagai platform digital. Dengan teknologi yang berkembang pesat ini, mengakibatkan munculnya platform-platform digital dari Tiktok, Youtube, Instagram, dan aplikasi lainnya. Khususnya di bidang keuangan. Saat ini, industri Financial Technology (Fintech) semakin diminati oleh kalangan masyarakat, karena menawarkan berbagai kemudahan. Kehadirannya mempermudah transaksi, memberikan akses pinjaman modal bagi UMKM, serta menyediakan proses yang cepat dan efisien. Fintech menawarkan berbagai produk dan layanan salah satunya fintech peer to peer (P2P) lending berupa pinjaman online. Produk ini memberikan akses yang lebih mudah dalam pengajuan maupun penerimaan dana dibandingkan dengan bank konvensional ataupun koperasi (novika et al., 2022).
Namun, muncul permasalahan baru yaitu adanya pinjaman online ilegal yang secara jelas tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Yoga Pratama et al., 2022). Lalu apa sebenarnya perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal? Dilansir dari cimbniaga.co.id, perbedaan keduanya terletak pada: pinjaman online legal memiliki izin dan terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berbeda dengan pinjaman ilegal yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK, pinjaman online legal dilakukan melalui platform resmi, sebaliknya pinjaman online ilegal dilakukan melaui platform yang tidak resmi, dari sisi informasi, pinjaman online legal memberikan informasi yang jelas, transparan dan mudah dipahami. Sedangkan, pinjaman online ilegal tidak. Terakhir, pinjaman online legal memiliki layanan pengaduan yang dapat dihubungi oleh nasabah jika mengalami kendala (CIMBNIAGA, 2024).
Bagaimana bisa generasi yang paham teknologi terjebak dalam pinjaman online ilegal? Tentu saja bisa. Meskipun seseorang sudah melek digital, itu tidak menjamin kalau mereka sepenuhnya terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal. Dilansir dari kumparan.com, ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya adalah:
- Kurangnya pemahaman regulasi: tidak semua orang yang paham teknologi memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal atau mengenal otoritas resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Kemudahan akses: pinjol ilegal memberikan kemudahan akses yang dapat dilakukan hanya melalui situs web atau aplikasi dengan syarat yang sangat mudah. Sehingga membuat mereka tergiur untuk mencobanya. Selain proses percairan dana yang cepat dalam hitungan menit atau jam, tanpa perlu dokumen yang rumit.
- Keterdesakan finansial (keuangan): generasi ini sering dihadapkan pada kebutuhan mendesak, sehingga cenderung mencari solusi cepat tanpa memikirkan risiko jangka panjang.
- Rendahnya literasi: banyak orang yang belum sepenuhnya memahami perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal, serta risiko yang diakibatkannya. Sering kali, masyarakat tidak mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Mereka sering kali tergiur oleh iming-iming keuntungan besar tanpa memperhatikan risiko yang diakibatkannya.
Untuk mencegah generasi muda agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal yaitu dengan melakukan tiga hal:
- Cek legalitas pinjol: sebelum menerima tawaran pinjaman online, kita harus pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK.
- Langsung hapus SMS dari tawaran pinjol: karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik melalui SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
- Jaga data pribadi: kita harus selalu waspada dalam menjaga data pribadi kita. Selain itu, jangan sembarangan mengunduh aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi kita di sosial media (OJK, 2024).
Generasi muda yang dikenal melek digital tetap harus hati-hati terhadap ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal. Kemudahan akses dan kebutuhan finansial yang mendesak sering kali menjadi alasan utama seseorang terjebak, meskipun sudah memahami teknologi. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan individu agar dapat membangun generasi yang tidak hanya melek digital, tetapi juga bijak dan cerdas dalam memanfaatkan teknologi.
REFERENSI
CIMBNIAGA. (2024). Pinjaman Online Legal, Ini Ciri-ciri Hingga Cara Mengeceknya. https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/pinjaman/pinjaman-online-legal
novika, fanny, septiavani, nike, & indra, i made. (2022). Pinjaman Online Ilegal Menjadi Bencana Sosial Bagi Generasi Milenial. Management Studies and Entrepreneurship Journal, 3(3), 1174–1192. http://journal.yrpipku.com/index.php/msej
OJK. (2024). 8 Cara agar Terhindar dari Pinjol Ilegal. 16 Desember 2024. https://www.beritasatu.com/ekonomi/2860892/8-cara-agar-terhindar-dari-pinjol-ilegal
Yoga Pratama, A., Gusrianti, N., & Amrul Haq, K. (2022). Peran Mahasiswa Dalam Meningkatkan Literasi Digital. Jurnal Tonggak Pendidikan Dasar : Jurnal Kajian Teori Dan Hasil Pendidikan Dasar, 1(2), 96–101. https://doi.org/10.22437/jtpd.v1i2.22876