Guru Honorer Tidak Boleh Mengajar di 2027

Ilustrasi seorang Guru yang sedang mengajar. Sumber: Najwalin Syofura.

Oleh : Muhammad Fauzan
(Mahasiswa UIN IMam Bonjol Padang)

Bulan mei adalah hari pendidikan , Akan tetapi kabar kurang mengenakkan bagi pendidik atau guru. Tenaga pendidik resah, Khawatir .

Terutama adalah soal kesejahteraan tenaga pendidik Setelah kita Tahu surat edaran Mentri pendidikan dasar dan menengah (Mendikdasmen) No 7 2026, Penugasan guru non-ASN di laksanakan sampai 31 Desember 2027.

Guru honorer non ASN dilarang untuk mengajar, Lalu bagaimana nasib mereka?
Apalagi kita tahu tenaga pendidik adalah hal yg paling fundamental untuk bisa menigkatkan mutu SDM untuk mewujudkan Indonesia emas tahun 2045

Muhammad Fauzan (Sekretaris PMII Fakutas Tarbiyah Dan keguruan UIN IB) Menanggapi bahwa mengganti guru honorer menjadi guru non ASN bukanlah solusi, Karna tidak adanya Kejelasan status Terhadap guru non ASN, yg pertama Sk non ASN tidak jelas dan gaji Pendidik pun tidak jelas.

Kebijakan ini tentu tidak adil, seperti yg kita ketahui guru non ASN yg masih mengajar di sekolah negri berjumlah 2.037.146 yg masih aktif mengajar dan masih di bituhkan untuk pelayanan pendidikan, Akan tetapi jika tidak ada kejelasan status guru non ASN ini dan gaji yg sesuai maka ini sangat tidak adil untuk guru honorer, data yg saya dapatkan 46% gaji guru di bawah dua juta, sementara pegawai MBG, program yg baru lahir Kemaren sore digaji dengan UMR bahkan lebih, dan ada juga yg mau di angkat menjadi PPPK, Jadi Dimana letak keadilan Pemerintah Pusan terhadap guru non ASN .
Ujar Muhammad Fauzan

Seperti yg kita Ketahui saat sekarang ini terjadinya Krisis guru, kekurangan guru, contoh di Disekolah Negri masih banyak yg di isi oleh guru honorer yg Mengabdi bertahun tahun, Akan tetapi gaji yg mereka dapat jauh dari kata cukup, Ada yg di gaji dua ratus ribu perbulan, itupun Akan Keluar tiga bulan sekali Karna menunggu Dana Bos, dan tidak sedikit guru yg nyambi cari kerja sampingan untuk kebutuhan kebutuhan hidupnya.

Ditambah lagi dengan pensiun guru hingga 60.000 pertahunnya. Hal ini juga akan membuat guru semakin sedikit ,akibatnya adalah tidak maksimalnya pelayanan pendidikan di Indonesia.

Kementrian pendidikan pusat tampaknya lepas tanggung Jawab terhadap guru honorer dan tidak ada Langkah yg jelas untuk guru honorer, kemudian pusat menyerahkan kepada pemerintah daerah, Sementara daerah tidak mampu untuk menggaji guru dan Menaikkan menjadi guru ASN Karna Alasan APBD daerah yg terbatas.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah nampaknya menganggap anggaran pendidikan ini adalah beban negara, yg mana pemerintah Pusat tidak ada skema yg jelas untuk guru honorer, dan pemerintah daerah tidak mampu untuk menggaji guru, mirisnya

Kemudian DPRD daerah sebagai Pangawas juga tidak ada skema atau pembahasan yg konkrit untuk Guru honorer, Ujar Muhammad Fauzan.

Harapan kita adalah kementrian pendidikan pusat dan pemegang kebijakan merapikan kembali status guru honorer Karna 2027 sudah hitungan bulan, jika guru sudah sejahtera pasti pelayanan pendidikan akan maksimal .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Judul: Aku Ini Siapa?

Next Post

Sudah Cukup Ini Saja Buatku Kecewa

Related Posts