Menyoal Kekerasan Terhadap Pers yang Terus Mengalami Peningkatan

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Oleh: Hungri Somi Julta

Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Imam Bonjol Padang

Suarakampus.com- Peran dan tanggungjawab seorang wartawan sangat besar dalam menyebarkan suatu informasi yang akan disampaikan pada khalayak banyak. Wartawan harus menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada khalayak melalui media massa secara teratur. Namun di balik itu semua, pratik kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan begitu banyak terjadi, hal ini wartawan mungkin tidak aman lagi dalam meliput sebuah berita.

Dilihat dari fakta-fakta yang sudah ada, kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan itu banyak dilakukan oleh aparat kepolisian. Contohnya banyak media online memberitakan kasus kekerasan terhadap wartawan, ada sebuah berita yang diterbitkan di Kompas.com yang mana dalam berita tersebut terjadi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah demonstran. Namun ironisnya, yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi justru wartawan yang hendak meliput aksi tersebut, dan wartawan ini menunjukan ID Card nya, namun setelah memperlihatkan identitasnya aparat polisi langsung memukul wartawan. Hal ini perlu dipertanyakan, dimana letak kebebasan pers? Apakah hal ini disebabkan minimnya pengetahuan mengenai kebebasan pers sehingga wartawan sering mengalami penganiayaan?

Kebebasan pers menurut John C. Merril adalah kondisi yang memungkinkan para pekerja pers memilih, menentukan dan mengerjakan tugas mereka sesuai keinginan mereka. Dalam pengertian lain, kebebasan pers adalah kebebasan seorang wartawan untuk menyebarluaskan suatu informasi apa yang dia mau sesuai dengan kode etik jurnalistik melalui media cetak maupun media online.

Ketidakseimbangan Kebebasan Pers

Kebebasan pers dijamin dilindungi, hal ini sudah tertera secara tegas dalam Undang-Undang Pers (UU No. 40/1999). Sejumlah pasal penting yang membahas kebebasan pers itu dilindungi sebagai dalam Pasal 2 yang menyatakan kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (Pasal 2). Kemudian dalam Pasal 4 menyebutkan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (1) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (2) Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (3) wartawan mempunyai hak tolak (4).

Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah). Pasal-pasal di atas secara jelas menjamin dan melindungi kebebasan pers. Namun, UU tersebut bisa dikatakan tidak ada artinya lagi, sebab kian banyaknya kekerasan yang dialami seorang wartawan. Meski ada jaminan dari Undang-Undang. Tetapi jaminan ini tidak akan banyak berguna jika masyarakat umum dan aparat tidak memahami, meyakini dan melaksanakan apa yang tertera dalam Undang-Undang. Kita melihat tidak otomatisnya pelaksanaan kebebasan pers ini berjalan dengan baik. Setelah ditetapkannya Undang-Undang Pers ini, aksi kekerasan terhadap jurnalis misalnya masih tetap ada.

Sepanjang Januari-Desember 2007, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mencatat 75 kasus kekerasan terhadap pers di seluruh tanah air. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 53 kasus. Fenomena ini menunjukan adanya kesenjangan (gap) antara kebebasan pers secara “de jure” di satu sisi dengan pelaksanaan kebebasan pers “de facto” di sisi yang lain. Agar kebebasan itu dapat dinikmati oleh media pada umunya, maka kebebasan pers itu juga perlu dipahami dan diyakini oleh warga masyarakat.

Pandangan Terhadap Pers


Kebebasan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang harus dijaga bersama. Karena itu harus di isi prinsip-prinsip demokrasi. Indonesia adalah sebuah negara demokratis, kemerdekaan pers adalah sesuatu yang harus dilakukan atau mesti terjadi, karena tanpa kemerdekaan pers tak akan ada negara seperti indonesia. Dengan itu kita bisa mengetahui apa yang terjadi dalam masyarakat secara terbuka. Perbedaan pendapat dapat diketahui akan menghasilkan sesuatu yang lebih baik lewat perbedaan itu.

Selain itu, para korban penyalahgunaan profesi wartawan umumnya adalah masyarakat, aparat atau pejabat yang tidak memahami mekanisme kerja wartawan dan fungsi pers sesuai kode etik jurnalitik dan Undang-Undang No. 40/1999 tentang pers. Meski juga tak dipungkiri sebagian dari korban “pers tidak bertanggung jawab” adalah pejabat bermasalah.

Perlu diketahui, ada tiga indikator dalam prinsip kebebasan pers, yaitu UU Pers sebagai aturan Hukum; kode etik jurnalistik sebagai panduan kerja; dan Dewan Pers serta masyarakat sebagai pengawas. Koridor tentang pers saat ini ada di UU Pers. Persoalannya, UU Pers belum diterapkan oleh penegak hukum dengan baik, masyarakat belum sepenuhnya menggunakan UU Pers untuk menyikapi permasalahan pers dan kalangan pers sendiri masih ada yang tidak menaati UU Pers.

Ancaman terhadap kebebasan pers melewati tuntutan hukum, tarik ulur pendapat mengenai amandemen UU pers dan upaya intervensi pemerintah melalui ketentuan hukum, selalu diwarnai kiprah Dewan Pers. Berbagai persoalan dan wacana menyangkut kemerdekaan pers ramai diperdebatkan dan dewan pers merespon dengan berbagai pernyataan, kebijakan dan kegiatan untuk membentengi kemerdekaan pers.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Mengenal Catatan Sejarah Masjid “Tertua” di Kota Padang

Next Post

Masjid Raya Ganting, Cagar Budaya yang Terabaikan

Related Posts
Total
0
Share