Hakim Keliru Tolak Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum: Ini Preseden Buruk

Tangkap layar Patra saat menyampaikan argumennya (sumber: verlandi/suarakampus.com)

Suarakampus.com– Hakim yang menangani permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto dinilai keliru dalam menolak gugatan tersebut. Kuasa hukumnya, A. Patra M. Zen, menilai keputusan itu tidak didasarkan pada norma hukum yang jelas dalam diskusi Dua Sisi bertema Misteri Harun Masiku: Hasto vs KPK, Rabu (13/02).

Patra mengungkapkan, penggabungan dua sprindik dalam satu permohonan merupakan tindakan tidak tepat. “Permohonan tersebut seharusnya dipisah karena terdapat dua surat perintah penyidikan yang berbeda,” katanya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan yang memadai. “Bukti-bukti yang diklaim oleh KPK tidak cukup untuk mendukung penetapan tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Patra menjelaskan, praperadilan harus menjadi ajang perdebatan intelektual guna menguji dasar hukum yang digunakan hakim. “Kurangnya dasar hukum dalam putusan hakim menunjukkan bahwa keadilan dalam proses hukum perlu diperjuangkan,” ungkapnya.

Patra juga menilai, KPK tidak mengikuti prosedur yang benar dalam menetapkan tersangka. “Tidak ada pemeriksaan terhadap Hasto sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ini melanggar prinsip keadilan,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti bahaya intervensi politik dalam proses hukum yang dapat mengaburkan keadilan. “Hukum sering kali dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, ini menjadi tantangan besar bagi proses peradilan,” katanya.

Patra menegaskan, transparansi adalah kunci dalam mencapai keadilan dan meminta KPK membuktikan keabsahan bukti yang digunakan. “Keadilan akan terwujud jika semua pihak berkomitmen menjalankan proses hukum dengan baik,” pungkasnya.

Ia menambahkan, apabila Hasto diadili, semua fakta yang relevan harus diungkap secara terbuka. “Semua pihak berhak mengetahui fakta-fakta yang ada agar keadilan dapat ditegakkan tanpa ada yang disembunyikan,” tuturnya.

Patra menekankan, perjuangan hukum tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus membela hak kliennya. “Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan semua pihak harus bekerja sama menjaga keadilan,” tutupnya. (ver)

Wartawan: Jihan Dwi Rahayu (Mg), Verlandi Putra

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Bayang-Bayang Obstruction of Justice, Hasto dalam Pusaran KPK

Next Post

Gedung Student Center UIN IB Segera Diresmikan oleh Menteri Agama

Related Posts
Total
0
Share