Suarakampus.com– Dugaan obstruction of justice dalam kasus korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan buronan Harun Masiku, kembali menjadi perbincangan publik. Dr. Muhammad Kapitra Ampera menegaskan, perkara ini berada di persimpangan antara hukum dan politik dalam diskusi Dua Sisi yang disiarkan langsung melalui YouTube TvOne, Kamis (13/02).
Kapitra menyebutkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan politik. “Ada indikasi bahwa kasus ini dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengaruh politik dalam proses hukum harus diwaspadai agar tidak mengaburkan prinsip keadilan. “Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik,” katanya.
Menurutnya, independensi lembaga penegak hukum menjadi faktor utama dalam menangani perkara ini secara adil dan transparan. “Institusi hukum harus bebas dari tekanan eksternal,” ujarnya.
Kapitra juga mempertanyakan kekuatan bukti yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. “Jika bukti lemah, maka keputusan hukum bisa dianggap cacat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang politiknya, berhak mendapatkan perlakuan hukum yang setara. “Hukum tidak boleh berat sebelah,” katanya.
Kapitra mendesak agar setiap tahapan proses hukum dalam kasus ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel. “Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini secara jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pengadilan yang transparan akan memberikan kepastian hukum dan menghindari spekulasi liar di masyarakat. “Segala sesuatu harus dibuka di pengadilan,” tuturnya.
Sebagai penutup, Kapitra menegaskan bahwa keadilan harus tetap menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan kasus ini. “Jangan sampai hukum dikendalikan oleh kepentingan tertentu,” tutupnya. (ver)
Wartawan: Latifah Rabbaniah (Mg), Verlandi Putra