Hari Ketiga Sekolah Legislatif, Siregar Kupas Materi Teknik Persidangan

Penyampaian materi oleh Muhammad Pahlawan Siregar dalam Sekolah Legislatif 2024. (Sumber: Isyana/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Hari ketiga Sekolah Legislatif yang diadakan oleh Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Muhammad Pahlawan Siregar kupas materi tentang teknik persidangan. Acara ini berlangsung di Room Conference I Perpustakaan Pusat Kampus 3 UIN Imam Bonjol Padang, Sabtu (29/07).

Selaku pemateri, Muhammad Pahlawan Siregar mengatakan bahwa sidang adalah forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu untuk menghasilkan keputusan yang mengikat seluruh elemen organisasi. “Terdapat beberapa unsur penting dalam persidangan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, bahwa tempat, waktu, peserta, perlengkapan, tata tertib, dan presidium sidang merupakan elemen krusial yang harus dipersiapkan. “Setiap unsur tersebut berperan dalam menjamin kelancaran dan keabsahan proses persidangan,” ungkapnya.

Lanjutnya, ia memaparkan, terdapat tiga jenis persidangan yang umum dilakukan, yaitu Sidang Pleno, Sidang Paripurna, dan Sidang Komisi. “Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan permusyawaratan, Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan, dan Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari masing-masing komisi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, aturan personalia sidang yang mencakup hak dan kewajiban peserta penuh dan peserta peninjau, serta presidium sidang. “Peserta penuh memiliki hak bicara, hak suara, hak memilih, dan hak dipilih, serta wajib menaati tata tertib persidangan, sedangkan peserta peninjau meski tidak memiliki hak suara, tetap memiliki hak bicara untuk memberikan pendapat atau usulan kepada pimpinan sidang,” terangnya.

Kemudian, ia menyampaikan aturan ketukan palu yang sering digunakan dalam persidangan dimana ketukan palu satu kali digunakan untuk menerima dan menyerahkan pimpinan sidang, mengesahkan keputusan sementara, dan memberi peringatan kepada peserta sidang, ketukan palu dua kali digunakan untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama, sementara ketukan palu tiga kali digunakan untuk membuka atau menutup sidang atau acara resmi. “Ini harus dipahami oleh semua orang yang mengikuti sidang,” tegasnya.

Selanjutnya, Siregar memberikan contoh kalimat yang biasa digunakan oleh presidium sidang. “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka,” katanya sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Kata dia, contoh tersebut termasuk kalimat untuk mengalihkan pimpinan sidang, menskorsing, dan mencabut skorsing sidang. “Hal ini membantu peserta memahami protokol yang harus diikuti selama persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, persidangan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari peserta yang terdaftar ditambah satu. “Keputusan biasanya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, tetapi jika tidak tercapai, voting dengan suara terbanyak akan dilakukan,” ucapnya.

Ia menerangkan bahwa Interupsi adalah bentuk selaan atau pemotongan pembicaraan untuk memberikan masukan yang perlu diperhatikan. “Ada beberapa macam interupsi, seperti interuption of order, interuption of information, dan interuption of clarification, ” sebutnya.

Harapannya, dengan adanya kegiatan ini mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora dapat memahami dan menguasai teknik persidangan dengan baik. “Semoga para peserta akan menjadi pemimpin masa depan yang handal dan berkompeten dalam berbagai forum formal organisasi,” tutupnya. (rhm)

Wartawan: Isyana Nurazizah Azwar (Mg), Salsabil Janah (Mg)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Tanggapi Kritik Dema F, Nofalsyah Paparkan Progres Kinerja Dema U

Next Post

Prodi PMI Gelar Sosialisasi dan Menitoring ke Panti Asuhan Ash Habil Rayyan

Related Posts
Total
0
Share