Guru PPM Diniyyah Pasia: Mandi Balimau Haram

Kegiatan Webinar IADP (Foto: Randa Bima Asra/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Ikatan Alumni Dinniyah Pasia (IADP) Cabang Kota Padang gelar webinar dengan tema Halal Haram Mandi Balimau. Kegiatan tersebut dilakukan secara virtual via Zoom Meeting, Minggu (11/04).

Selaku pemateri, Guru Pondok Pesantren Modern (PPM) Diniyyah Pasia Novia Safarda mengatakan, dalam mengkaji halal atau haram mandi balimau, haruslah dilihat dalam dua sudut pandang. “Kajian mengenai mandi balimau dapat kita kaji dari dua sudut pandang yaitu ‘adah atau sebagai kebiasaan dan Ibadah,” katanya.

Lanjutnya, suatu hal jika dikaji dari segi ibadah haruslah merujuk pada syarat sah suatu ibadah. “Syarat sah ibadah di antaranya ikhlas kepada Allah SWT, didasari oleh akidah yang benar dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW,” ungkapnya.

Novia menjelaskan bahwa kegiatan mandi balimau yang dilaksanakan oleh masyarakat, banyak tidak memenuhi syarat sahnya ibadah. “Kebanyakan kita lihat, masyarakat melaksanakan mandi balimau hanya untuk menjaga solidaritas dengan sesama,” jelasnya.

Rasulullah SAW sebagai uswatun hasanah tidak pernah melakukan dan memerintahkan ritual mandi balimau, baik dalam sunnah beliau maupun dalam taqrirnya. “Nabi Muhammad SAW tidak pernah menyuruh untuk melakukan itu, tidak pernah melakukannya dan tidak pernah membenarkan siapapun yang melakukan itu, ” tuturnya.

Kemudian, Novia mengatakan keharaman mandi balimau juga diperkuat dengan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan Allah SWT. “Pelanggaran ketentuan hukum Allah SWT seperti berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam satu tempat,” tambah.

Novia menekankan jika suatu ibadah itu sudah menyalahi konsep dan ketentuan, maka akan berimbas pada teknis dan pelaksanaannya. “Jika suatu kegiatan itu dianggap ibadah, namun tidak memenuhi ketentuan akan berimbas terhadap teknis pelaksanaannya,” tutupnya. (gfr)

Wartawan: Randa Bima Asra (Mg)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Beling Rindu

Next Post

Partai Politik Semakin Jauh dari Masyarakat

Related Posts
Total
0
Share