Oleh:
Alwardatun Niswah (Mahasiswi Bahasa dan Sastra Arab)
Perkembangan teknologi digital yang masif kerap dielu-elukan sebagai penanda kemajuan. Namun, di balik kemudahan dan konektivitas tanpa batas, terselubung ancaman serius bagi kesehatan mental generasi muda. Ketergantungan pada gawai dan media sosial telah melampaui sekadar kebiasaan; ia kini menjadi persoalan struktural yang mengikis daya kritis, kestabilan emosi, dan kualitas generasi penerus. Fenomena ini menuntut respons serius, tidak hanya dari lingkup keluarga, tetapi juga dari negara dan seluruh ekosistem yang mengaturnya.
Maraknya penggunaan gawai dan media sosial di kalangan generasi muda Indonesia bukan sekadar persoalan gaya hidup, melainkan ancaman serius bagi kesehatan mental yang berpotensi memicu fenomena digital dementia. Temuan sejumlah riset terkini pada periode 2024-2025 mengonfirmasi korelasi kuat antara screen time berlebihan dengan lonjakan angka kecemasan, depresi, hingga penurunan kemampuan kognitif pada remaja.
Sebuah studi pada tahun 2024 menyebutkan bahwa penggunaan smartphone secara intens secara signifikan meningkatkan tingkat kecemasan dan depresi pada remaja. Dalam laporan tersebut dijelaskan, screen time berdampak langsung dan positif terhadap munculnya anxiety dan depresi. Studi lain pada tahun 2025 bahkan menyatakan, lebih dari 50 persen remaja dalam sampel penelitian di Indonesia menunjukkan gejala kecanduan gawai dan mengalami gangguan emosi.
Selain itu, laporan kajian literatur tahun 2025 menyimpulkan bahwa kecanduan smartphone tidak hanya memicu stres dan gangguan tidur, tetapi juga menghambat perkembangan sosial remaja serta meningkatkan risiko isolasi sosial. Sebuah penelitian intervensi pada tahun yang sama menunjukkan bahwa pengurangan screen time selama tiga minggu mampu menurunkan gejala depresi dan stres, sekaligus memperbaiki kualitas tidur.
Di sisi lain, Indonesia disebut sebagai salah satu negara dengan tingkat kecanduan gawai tertinggi di dunia. Tidak adanya pembatasan usia dalam penggunaan media sosial dinilai semakin memperparah kondisi tersebut. Hingga kini, Indonesia tercatat belum memiliki regulasi tegas terkait pembatasan akses platform digital dan teknologi Artificial Intelligent (AI), sementara sejumlah negara lain telah memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia tertentu.
Para pengamat menilai bahwa fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari dominasi kapitalisme digital global. Dalam sistem ini, perusahaan teknologi menjadikan generasi muda sebagai pasar utama melalui algoritma yang dirancang untuk menciptakan ketergantungan. Akibatnya, nilai edukatif dan kesehatan mental kerap dikorbankan demi keuntungan ekonomi.
“Platform digital didesain agar remaja terus terhubung secara daring. Dampaknya terhadap kesehatan mental sudah jelas terlihat, tetapi hal tersebut bukan prioritas utama perusahaan,” demikian salah satu kesimpulan dalam kajian tahun 2025 tentang smartphone attachment dan kesehatan mental remaja.
Sejumlah pakar menilai pemerintah harus bertindak lebih tegas karena generasi muda merupakan calon pemimpin bangsa. Tanpa regulasi yang melindungi, Indonesia berisiko menjadi pasar digital raksasa tanpa perlindungan terhadap dampak psikologis yang ditimbulkan. Saat ini, negara cenderung hanya berperan sebagai pengguna dan konsumen produk perusahaan digital global.
Minimnya regulasi terkait konten dan batas usia penggunaan media sosial membuat remaja rentan terpapar konten tidak edukatif, stimulus adiktif, serta tekanan sosial digital yang berkepanjangan. Kondisi ini semakin menegaskan bahwa persoalan kapitalisme digital bukan sekadar isu teknologi, melainkan krisis perlindungan generasi.
Dalam hal ini, Islam menawarkan perspektif sistemik untuk melindungi generasi muda dari dampak kapitalisme digital. Islam memandang kerusakan mental generasi bukan semata persoalan perilaku individu, tetapi masalah sistemik yang mengancam fungsi akal sebagai amanah terbesar manusia. Dalam maqāṣid al-syarī‘ah terdapat prinsip ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal) yang menegaskan bahwa segala sesuatu yang merusak kemampuan berpikir, melemahkan kesadaran, atau menimbulkan kecanduan wajib dicegah oleh negara dan masyarakat.
Platform digital yang secara sengaja didesain adiktif melalui algoritma sehingga remaja terus bergantung secara emosional dan mental dipandang dalam Islam sebagai bentuk pengabaian terhadap keselamatan akal. Oleh karena itu, persoalan ini tidak dapat direduksi hanya sebagai penyalahgunaan gawai, melainkan sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan fungsi akal masyarakat.
Islam memandang teknologi sebagai alat yang pada dasarnya bersifat mubah, tetapi kebolehannya sangat bergantung pada tujuan dan dampaknya. Berbeda dengan kapitalisme yang menempatkan teknologi sebagai mesin keuntungan dan dominasi pasar, Islam menempatkan teknologi sebagai sarana untuk kemaslahatan, dakwah, dan pembangunan peradaban. Teknologi yang diarahkan untuk eksploitasi perhatian, perusakan moral, dan pelemahan nalar generasi tidak hanya boleh dibatasi, bahkan dapat dilarang.
Karena kerusakan digital bersifat sistemik, Islam menempatkan negara, masyarakat, dan keluarga sebagai pilar utama pengendalian. Negara memiliki kewajiban mengawasi dan menyaring konten, membatasi platform yang boleh beroperasi, mengatur usia akses media digital, serta memastikan teknologi, termasuk kecerdasan buatan yang berjalan sesuai dengan nilai syariah. Pengawasan ini bukan sekadar sensor moral, melainkan bagian dari tanggung jawab politik untuk menjaga akal dan akhlak masyarakat.
Di sisi lain, keluarga dan masyarakat memegang peran edukatif yang tidak tergantikan. Orang tua dipandang sebagai madrasah ūlā yang bertugas membangun kesadaran, kedisiplinan, dan adab dalam penggunaan teknologi. Namun Islam tidak membebankan tanggung jawab ini hanya pada keluarga; negara wajib menciptakan lingkungan sosial dan regulasi yang mendukung agar keluarga tidak berhadapan sendirian dengan kekuatan platform digital global.
Pendidikan Islam hadir sebagai basis pembentukan karakter generasi yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga berprinsip, berakhlak, dan memiliki orientasi ruhiyah. Pendidikan tidak berhenti pada penguasaan keterampilan digital, melainkan mengintegrasikan ilmu dengan iman dan tanggung jawab sosial. Tujuannya bukan sekadar mencetak pengguna teknologi yang pintar, tetapi melahirkan generasi kritis, beradab, dan mampu menahan diri dari budaya instan kapitalisme digital.
Dengan demikian, solusi Islam terhadap problem kapitalisme digital tidak berhenti pada imbauan moral sesaat seperti “gunakan gawai secara bijak”, tetapi menghadirkan solusi sistemik yang melibatkan negara, masyarakat, keluarga, pendidikan, dan pembinaan akhlak individu. Islam memandang generasi bukan sebagai pasar digital, melainkan sebagai calon pemimpin peradaban yang akalnya harus dijaga dan dimuliakan. Ketika kapitalisme digital menjadikan manusia sebagai objek bisnis, Islam menghadirkan tatanan yang memastikan teknologi berada dalam kendali nilai, bukan sebaliknya.
Wallahu’alam bishowab