Kejati Sumbar Dinilai Lamban, Mahasiswa UIN IB Desak Penuntasan Dugaan Korupsi

Aksi demonstrasi di Kejati Sumbar. Sumber: Devita.

Suarakampus.com– Mahasiswa Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang menyatakan tidak percaya terhadap penanganan dugaan korupsi di lingkungan kampus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat yang dinilai berjalan lambat. Mahasiswa mendesak Kejati Sumbar menuntaskan kasus tersebut secara menyeluruh, transparan, dan terbuka kepada publik, Kamis (27/8).

Presiden Mahasiswa UIN IB Padang, Ulil Amri menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat meski telah berlangsung cukup lama. “Kasus ini sudah lama terjadi, tetapi penanganannya sangat lambat,” ujarnya.

Presma tersebut mengatakan, perkembangan terakhir kasus tersebut terjadi pada awal Juni setelah tiga tersangka ditetapkan. “Sampai sekarang, kami belum melihat kasus ini untuk disidangkan,” katanya.

Ulil menuturkan, mahasiswa menduga tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka bukan satu-satunya pihak yang terlibat. “Kami ingin mengetahui siapa aktor intelektual di belakang kasus ini,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, Mahasiswa UIN IB mendatangi Kejati Sumbar untuk berdialog sekaligus mendesak penuntasan dugaan korupsi tersebut. “Kami meminta seluruh dugaan korupsi ini diusut secara menyeluruh dan transparan,” ungkapnya.

Ia menilai lambatnya penanganan kasus turut merugikan mahasiswa dan berdampak terhadap kepercayaan calon mahasiswa terhadap UIN IB Padang. “Dulu jumlah mahasiswa baru mencapai 5.000 hingga 6.000 orang, sekarang 3.000 pun tidak sampai,” tuturnya.

Menurutnya, mahasiswa tidak ingin persoalan ini berkepanjangan karena dapat merusak nama baik kampus. “Kami ingin kasus ini diselesaikan setuntas-tuntasnya dalam waktu sesingkat-singkatnya,” katanya.

Mahasiswa mengancam akan meminta pergantian Kepala Kejati Sumbar apabila lembaga tersebut tidak mampu menangani kasus tersebut. “Kalau Kejati Sumbar tidak kompeten, kami meminta kepala kejaksaan diganti dengan orang yang lebih kompeten,” ujarnya.

Baginya, Kejati Sumbar merupakan pihak yang berwenang menangani dugaan korupsi yang terjadi pada 2019 hingga 2022. “Kami datang ke Kejati karena lembaga inilah yang bertanggung jawab menuntaskan kasus tersebut,” katanya.

Ulil meminta Kejati Sumbar segera menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan perkara dan menjaga kepercayaan publik. “Kalau masyarakat sudah tidak percaya, berarti ada masalah dengan kompetensi dan harus dievaluasi,” pungkasnya. (Fau)

Wartawan: Haida Putri Lubis (Mg), Lina Indriani (Mg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Aksi Massa UIN IB Padang Tuntut Kasus Dugaan Korupsi Dituntaskan

Next Post

Demonstrasi UIN IB Berakhir Tanpa Jawaban Kajati

Related Posts
404

404

Page not found.

Home