Suarakampus.com– Pentingnya tindak lanjut aparat penegak hukum guna menangani kekerasan seksual terhadap perempuan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yetriyani dalam Pembukaan Pelatihan Kekerasan Seksual (PPKS). (06/10)
Pasalnya, kata dia, kekerasan seksual merupakan tindakan yang sering terjadi kepada perempuan. “Untuk itu, perlu penanganan khusus,” sebutnya.
Andy mengungkapkan adanya perspektif keberpihakan aparat hukum memberikan peluang bagi korban kekerasan seksual untuk mendapat keadilan. “Hal ini tertuang dalam UU PPKS, aparat hukum harus memiliki integritas dan kompetensi,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam rangka menghilangkan kekerasan seksual Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta mengadakan program Akademik Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS). “Untuk memastikan kasus kekerasan seksual ditangani dengan baik, makanya pelatihan ini hadir,” tuturnya.
Selaku Pemateri, Siti Aminah Tardi menyebutkan dalam memahami UU PPKS harus menggunakan paradigma yang kritis bukan positivis. “Kalau bicara positivis kita tidak ada bedanya dengan mereka yang membantah hukum netral laki-laki dan perempuan,” pungkasnya.
Kemudian, ia menegaskan sama halnya dengan UU perlindungan anak maka harusnya juga ada UU untuk pelaku kekerasan seksual non-fisik. “Seperti verbal eksploitasi seksual yang ada di TPPU,” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan pengetahuan mengenai pentingnya penanganan kekerasan seksual. “Semoga pelatihan ini dapat menjadi ruang koordinasi lintas pihak dalam mengimplementasikan sistem peradilan pidana ,” tutupnya. (wng)
Wartawan : Nailul Rahmi