KIPK Belum Cair, Mahasiswa Lama Gigit Jari, Maba Sudah Senyum?

(Sumber: Isyana/suarakampus.com)

Oleh: Rani Anisyah Roza

(Mahasiswi Program Studi Hukum Tatanegara UIN IB)

Semester ganjil dan masa liburan telah berakhir. Kini kita memasuki semester genap dengan semangat baru, terutama bagi para penerima beasiswa. Banyak mahasiswa tak sabar menantikan pencairan beasiswa KIP Kuliah (KIPK) semester ini – dana yang sangat dinantikan untuk membayar uang kos, memenuhi kebutuhan hidup, dan menutup kebutuhan lainnya. Namun sayangnya, hingga saat ini beasiswa tersebut belum juga cair.

Yang cukup ironis, justru mahasiswa baru (maba) angkatan 2024 yang lebih dulu menerima pencairan KIPK. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan mahasiswa tingkat atas, termasuk saya sendiri – seorang mahasiswi angkatan 2023 dari Jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pencairan KIPK biasanya paling lambat dilakukan pada 28 April. Namun kini, tanggal tersebut telah lama terlewat. Yang lebih mengejutkan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan, dana KIPK baru cair untuk penerima angkatan 2024. Selama dua tahun saya berkuliah, belum pernah terjadi pencairan yang dimulai dari angkatan terbawah. Padahal, prosedur normalnya pencairan selalu dilakukan dari angkatan tertua ke termuda.

Seorang pihak akademik yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa keterlambatan pencairan terjadi karena mahasiswa tingkat atas terlambat melengkapi berkas. Namun, perlu dipertanyakan: bukankah setiap fakultas memiliki penanggung jawab masing-masing untuk hal ini? Jika benar ada keterlambatan, seharusnya daftar nama mahasiswa yang bermasalah diumumkan secara transparan agar jelas pertanggungjawabannya.

Pihak fakultas seharusnya dapat bersikap lebih tegas, misalnya dengan memberikan sanksi atau peringatan kepada mahasiswa yang lalai. Dengan demikian, mahasiswa yang telah memenuhi kewajibannya tidak perlu ikut menanggung konsekuensinya.

Beredar kabar bahwa pencairan KIPK kali ini belum dapat dipastikan waktunya – mungkin baru akan dilakukan akhir Mei atau bahkan Juni. Situasi ini tentu sangat merugikan mahasiswa yang sebenarnya tidak memiliki masalah dalam kelengkapan administrasi.

Memang, proses pencairan di kampus kami selalu lebih lambat dibanding kampus lain. Namun biasanya, meski lambat, jadwalnya tetap konsisten setiap tahun. Yang mengejutkan kali ini adalah perubahan pola pencairan yang justru dimulai dari mahasiswa baru, bertolak belakang dengan kebiasaan sebelumnya yang selalu mengutamakan angkatan lebih tua.

Banyak dari kami ingin menyuarakan protes, namun bingung harus menyalahkan siapa. Di satu sisi, kampus kurang tegas menangani mahasiswa yang lalai; di sisi lain, ada pula mahasiswa yang kurang disiplin tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi penerima beasiswa lainnya.

Sebagai penerima KIPK, kami menyarankan agar ke depannya pihak kampus – khususnya pengelola beasiswa – dapat lebih tegas dan transparan. Jika perlu, berikan sanksi yang memberikan efek jera agar tidak merugikan pihak lain. Kenyataan saat ini sungguh memprihatinkan: uang kos yang sudah jatuh tempo, uang saku yang menipis, bahkan beberapa teman terpaksa meminjam untuk memenuhi kebutuhan.

Semoga melalui tulisan ini, pihak kampus dan penanggung jawab KIPK di setiap fakultas dapat mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Seperti kata pepatah, “Kata dibalas kata, tulisan dibalas tulisan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Lomba MKTQ PKMU UIN Imam Bonjol Berlangsung Lancar

Next Post

Kepala Divisi Advokasi DEMA FDIK Soroti Kerusakan Fasilitas Kampus

Related Posts