Konflik Lahan Sawit PT. RAP, Komnas HAM Sumbar Upayakan Mediasi

Pertemuan Walhi Sumbar dan LBH Padang dengan Komnas HAM (Foto: Fachri Hamzah/Suarakampus.com).

Suarakampus.com- Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar bersama LBH Padang laporkan konflik antara PT. Ranah Andalas Plantation (RAP) dengan masyarakat Bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin ke Komnas HAM Sumbar. Hal tersebut merupakan langkah mitigasi dari Walhi Sumbar dan LBH Padang agar Komnas HAM  melakukan mediasi,  Selasa (12/01).

Selaku Direktur Walhi Sumbar, Uslaini menyampaikan konflik antara masyarakat dengan PT. RAP  sudah berlangsung sejak tahun 2005. “Awalnya pihak PT. RAP menjanjikan pemilik lahan sebesar 40 persen hasil pembangunan kelapa sawit, namun hingga saat ini pemilik lahan tidak pernah menerima hasil tersebut,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, sudah ada seorang warga yang dipenjarakan oleh perusahaan atas pasal pengancaman dan dituntut selama tiga bulan kurungan. “Bahkan ada empat masyarakat yang dimintai keterangan oleh Polda Sumbar atas kasus pencurian sawit, kejadian ini sepertinya sudah mengarah pada kriminalisasi,” kata Uslaini.

“Kami menilai ini sangat aneh karena seharusnya polisi tidak menindaklanjuti laporan dari perusahaan yang jelas-jelas tidak memiliki kelengkapan dokumen administrasi Hak Guna Usaha (HGU),” katanya.

Salah satu perwakilan masyarakat, Indrayadi menerangkan sejak 11 tahun terakhir masyarakat pemiliki lahan sangat dirugikan oleh kehadiran PT. RAP. Hal ini disebabkan sejak 2009 masyarakat tidak mendapatkan hasil sebanding dengan keuntungan yang diraup PT.RAP selama beroperasi. “ Tidak hanya dirugikan di lapangan kami juga dihadapkan dengan aparat kepolisian,” katanya.

Sementara itu , Ketua Komnas HAM Sumbar Sultanul Aripin, mempertanyakan alasan adanya tersangka dari masyarakat di atas tanah ilegal. “ Kami dari  Komnas HAM akan melakukan komunikasi kembali kepada Pemda Kab. Solok Selatan  agar menyelesaikan rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM perwakilan Sumatera Barat tahun 2017,” kata Sultanul.

“Hal ini bertujuan sebagai jalan untuk menyelesaikan persoalan pemilik lahan dengan Ninik Mamak , tokoh masyarakat, serta pihak PT. RAP dengan mediasi dan dialog,” sambungnya.

Ia melanjutkan, Komnas HAM akan menindaklanjuti terkait laporan ini dengan mekanisme Komnas HAM, seperti menyurati para pihak yang terlibat agar mediasi dapat dilakukan. “ Semua elemen akan kami surati untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.

Wartawan: Fachri Hamzah

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Staf dan Guru SMAN 1 V Koto Kampung Dalam Lakukan Tes Swab

Next Post

Beberapa Benda yang Tidak Boleh Dilupakan Ketika Touring

Related Posts
Total
0
Share
410 Gone

410 Gone


openresty