Larangan Penggunaan Gedung Kampus pada hari libur nasional tuai sorotan.

Ilustrasi gambar menunjukkan ketidakbolehan meminjam gedung kampus. Ilustrator : Zahra Mustika/Suarakampus.com

Suarakampus.com– Kebijakan larangan penggunaan gedung kampus Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang pada hari libur nasional menuai beragam tanggapan dari organisasi mahasiswa. Sejumlah mahasiswa dari beberapa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) menilai aturan tersebut kurang fleksibel dan berpotensi menghambat pelaksanaan program kerja, terutama yang membutuhkan pemanfaatan fasilitas kampus.

Dede Saputra, anggota KSI Ulul Albab mengungkapkan informasi tersebut diperoleh langsung dari Rektorat UIN Imam Bonjol Padang. “Penggunaan gedung kampus pada hari libur nasional tidak diperbolehkan, kecuali dengan izin khusus,” ungkapnya.

Dede menjelaskan proses peminjaman gedung kerap mengalami kendala, terutama pada proses verifikasi. “Biasanya pihak kampus memberikan penjelasan melalui surat balasan yang lebih menekankan aturan tata tertib kampus,” katanya.

Menurutnya, banyak agenda terpaksa dialihkan ke hari kerja, yang justru berbenturan dengan aktivitas akademik. “Bahkan berpotensi menimbulkan biaya tambahan karena harus mencari tempat di luar kampus,” jelas Dede.

Ia berharap, pihak kampus dapat meninjau kembali regulasi tersebut agar lebih adaptif. “Semoga kedepannya, mekanisme izin dan layanan lebih terjangkau,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua UKM Tarung Derajat, Irfan Syafei Siregar mengaku belum mengetahui kebijakan larangan penggunaan gedung pada hari libur nasional. “Sejauh ini pihak kampus belum pernah menyampaikan larangan tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, sosialisasi kebijakan perlu diperjelas. “Informasi yang jelas akan mempermudah ormawa dalam menyesuaikan program kerja dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Aydil Fadli, mantan Ketua Umum UKM Baitul Qur’an menilai pelarangan penggunaan gedung pada hari libur nasional perlu dipertimbangkan kembali. “Justru di hari libur lebih baik karena tidak mengganggu perkuliahan,” katanya.

Aydil juga menekankan pentingnya kejelasan prosedur peminjaman gedung, khususnya fasilitas aula lantai tiga Perpustakaan Kampus II UIN Imam Bonjol Padang di Lubuk Lintah. “Prosedur yang jelas dan terbuka akan sangat membantu kelancaran kegiatan organisasi mahasiswa,” tutupnya. (rar)

Wartawan : Jihan Dwi Rahayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Abdulbarr Kaisinda Bahas Hukum Air Kencing Anak di Masjid Nurul Iman.

Next Post

Akademisi Soroti Pemanfaatan AI dalam Penyusunan Artikel Ilmiah Mahasiswa

Related Posts