Suarakampus.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 bertema “Genosida Kekerasan Negara atas HAM, Demokrasi, dan Ruang Hidup di Sumatera Barat”. CATAHU tersebut merupakan hasil pendokumentasian kerja bantuan hukum LBH Padang sepanjang November 2024 hingga Oktober 2025, Rabu (21/1).
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki menyatakan, peluncuran CATAHU bertepatan dengan peringatan 44 tahun berdirinya LBH Padang. “Ini menjadi evaluasi bersama terhadap capaian dan tantangan ke depan,” ujarnya.
Diki Rafiki mengatakan, CATAHU merekam berbagai pelanggaran hak asasi manusia. “Selain itu, CATAHU juga mencatat penyempitan ruang hidup masyarakat,” katanya.
Diki menegaskan, setiap perkara mencerminkan ketidakadilan struktural yang dialami masyarakat. “Kasus-kasus ini menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi dan melindungi HAM,” ungkapnya.
Kepala Divisi Program, Monitoring, dan Evaluasi LBH Padang, Alfi Syukri, mengungkapkan LBH Padang menilai akses terhadap keadilan menghadapi hambatan. “Bahasa hukum yang rumit, birokrasi berbelit, dan relasi kuasa yang timpang menyulitkan warga memperoleh haknya,” katanya.
Alfi Syukri menjelaskan, kondisi ini dirasakan kelompok rentan seperti masyarakat miskin, buruh, dan komunitas adat. “Banyak warga ragu menempuh jalur hukum karena prosesnya panjang, mahal, dan sulit,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, LBH Padang melakukan penguatan ekosistem bantuan hukum struktural. “Kami membentuk paralegal komunitas serta memperkuat kemitraan dengan akademisi, jurnalis, dan jaringan masyarakat sipil,” tambahnya.
Penanggung Jawab Isu Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, menyatakan aspek perlindungan dan minoritas menjadi sorotan dalam CATAHU 2025. “Sepanjang 2025 kami mendampingi 19 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Anisa menyebutkan, LBH Padang mencatat kasus kebebasan beragama yang menyebabkan dua anak menjadi korban kekerasan serta puluhan perempuan dan anak mengalami trauma. “Data ini diyakini hanya puncak gunung es,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses hukum, korban kerap menghadapi tekanan sosial dan stigma. “Korban didorong berdamai dan disalahkan secara moral, bukan dilindungi haknya,” tuturnya.
Terakhir, LBH Padang berharap CATAHU 2025 menjadi rujukan publik dan arsip perjuangan kolektif. “Laporan ini undangan untuk terus menjaga ingatan dan keberanian berpihak,” tutupnya. (Fau)
Wartawan : Haida Putri Lubis (Mg)
LBH Padang Luncurkan CATAHU 2025