Suarakampus.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai kondisi ruang hidup rakyat di Sumatra Barat berada dalam situasi darurat akibat kerusakan ekologis dan kebijakan negara yang tidak berpihak pada masyarakat sepanjang tahun 2025. Hal ini didasarkan pada temuan LBH Padang terkait penyempitan ruang hidup kelompok rentan, Rabu (21/01).
Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, mengungkapkan kondisi tersebut sebagai genosida struktural. “Kesimpulan ini muncul setelah melihat situasi ruang hidup rakyat,” katanya.
Calvin mengungkapkan, LBH Padang mencatat sekitar 11.000 hektare hutan primer hilang di Sumatra Barat. “Kerusakan ini menunjukkan kegagalan negara melindungi lingkungan dan hak rakyat,” ungkapnya.
Selain itu, Calvin menyatakan, LBH Padang menemukan paparan polusi udara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin dengan kadar PM2,5 mencapai 171 µg/m³. “Angka tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, ekspansi proyek ekstraktif yang dibungkus skema transisi energi turut mempersempit ruang hidup warga. “Transisi energi dijadikan dalih untuk melanggengkan perampasan ruang hidup,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan pengingkaran negara terhadap kewajiban pemenuhan hak asasi manusia. “Negara justru memfasilitasi kepentingan kapital melalui kebijakan yang mengorbankan rakyat,” ujarnya.
Calvin menuturkan, dampak kebijakan ini dirasakan langsung oleh petani, masyarakat adat, dan warga sekitar proyek pembangunan. “Mereka kehilangan ruang hidup atas nama pembangunan,” katanya.
Ia menilai situasi ini sebagai kejahatan struktural yang dilembagakan melalui hukum dan kebijakan. “Kriminalisasi dan pemaksaan proyek menunjukkan hukum dijadikan alat kontrol sosial,” tutupnya. (Fau)
Wartawan : Haida Putri Lubis (Mg)
LBH Padang Sebut Ruang Hidup Rakyat Sumbar dalam Kondisi Darurat