Suarakampus.com- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani terima surat panggilan dari Polisi Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) sebagai saksi dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Indira diminta menghadap Kompol Arie Sulistyo Nugroho, pukul 10.00 WIB, Jumat (13/08).
Indira tidak bisa hadiri pemanggilan tersebut karena dilakukan secara tidak patut sesuai Pasal 227 ayat 2 KUHAP. Menurutnya proses panggilan petugas mesti bertemu sendiri dan berbicara langsung kepada yang dipanggil.
“Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir,” tulisnya di press release, Kamis (12/08).
Perwakilan Tim Hukum LBH Padang Dechtree Ranti Putri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Polda Sumbar tidak bisa menghadiri panggilan karena kesalahan prosedur formal dan melanggar hukum.
“Klien kami juga kebinggungan atas kasus dan permasalahan pemeriksaan terhadap LBH Padang,” katanya.
Lanjutnya, LBH Padang mengungkapkan tidak tahu menahu soal kasus apa yang akan diperiksa oleh Polda Sumbar terhadap LBH Padang. “Kami bingung dengan surat panggilan saksi. Saat ini kami menunggu informasi dari Kapolda Sumbar,” tutupnya. (gfr)
Wartawan: Ulfa Desnawati