Mahasiswa Fakultas Syariah Keluhkan Soal Penempatan PL yang Tidak Tepat Sasaran

Gedung Fakultas Syariah (Foto: Dini/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Mahasiswa semester VII Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang keluhkan soal target penempatan Praktek Lapangan (PL). Pasalnya, seluruh Program Studi (Prodi) di Fakultas Syariah hanya menempatkan mahasiswanya di Pengadilan Agama dengan cabang yang berbeda di Sumatra Barat.

Seperti halnya Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah yang tengah melaksanakan PL, Muhammad Yusup Lubis mengatakan adanya ketidaktepatan dalam penempatan PL. Ia menyebut, masing-masing Prodi memiliki titik fokus dan relasi yang berbeda saat terjun ke lapangan.

“Pembekalan yang diberikan sangat berbeda dengan apa yang di lapangan, mungkin karna adanya penyeragaman PL oleh jurusan yang berbeda-beda,” ujarnya pada Senin, (17/10).

Ia menuturkan penempatan PL seharusnya disinkronkan dengan keilmuan masing-masing Prodi. Kata dia, relevansi tersebut seperti Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Prodi Perbandingan Madzhab (PM) di Majelis Ulama Indonesia atau Prodi HTN di Pengadilan Negeri.

“Seharusnya Mahasiswa PL itu harus disesuaikan dengan jurusannya, tidak mungkin jurusan yang berbeda ditempatkan pada Pengadilan Agama semua,” jelasnya.

Senada dengan itu, Mahasiswa PM Fakultas Syariah, Putra Wahyudi menilai kantor Pengadilan Agama hanyalah ladang yang tepat bagi Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) bukan bagi Prodi yang lain. “Karna ini kebijakan kampus, mau tak mau kita hanya menerima apa yang telah diputuskan kampus,” ucapnya.

Menaggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Syariah, Ikhwan Matondang mengatakan penempatan PL oleh Mahasiswa Fakultas Syariah sudah tepat sasaran. Menurutnya, dunia kerja memandang Mahasiswa Fakultas Syariah dari aspek Prodinya sekalipun itu berbeda-beda.

“Intinya beracara di Pengadilan Agama sama saja dengan Pengadilan Negeri. Lagipun, orang luar sana melihat kita sebagai mahasiswa syariah bukan sarjana hukum umum,” terangnya.

Ia mengungkapkan, Fakultas Syariah bisa saja bekerja sama dengan Pengadilan Negeri tetapi tidak bisa bekerja disana. “Kita bisa bekerja sama dengan pihak mereka, tetapi alumni kita tidak bisa berkeja di PU,” paparnya.

Lanjutnya, lulusan hukum dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tidak sama kedudukannya dengan lulusan hukum di Perguruan Tinggi Umum (PTU). “Setiap forum pertemuan dekan, alumni atau lulusan kita ditolak oleh Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Kemudian, ia menjelaskan masalah ini sudah disampaikan kepada Kementerian Agama (Kemenag) namun belum digubris sampai sekarang. Ia menyebut, hal tersebut terjadi akibat kurikulum PTKIN berbeda dengan PTU.

“Orientasi sebenarnya adalah kebutuhan agama yang dipersiapkan untuk hakim di PA dan perizinannya ke Kemenag berbeda dengan Dinas Pendidikan,” tambahnya.

Sementara itu, keterangan soal penempatan PL Mahasiswa Fakultas Syariah, Kepala Prodi HKI, Afrinal enggan memberikan komentar dan mengarahkan wartawan suarakampus.com kepada Kepala Labor Fakultas Syariah. “Hal ini bukan wewenang saya, tidak pantas bagi saya untuk mengomentari,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Labor Fakultas Syariah, Taufik Hidayat belum bisa berkomentar terkait hal ini. “Saat ini saya sedang dalam perjalanan, dan belum bisa berkomentar,” ujarnya. (hry)

Wartawan: Ramitha Mawangi dan Fajar Hadiansyah (Mg)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Rapuh Untuk Tangguh

Next Post

Peran Penting Voice Over dalam Dunia Jurnalistik

Related Posts
Total
0
Share
410 Gone

410 Gone


openresty