Penempatan Wilayah KKN 2022 Ditentukan Kampus, Nazirman: Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Pelaksanaan seleksi kompetensi akademik calon mahasiswa KKN di Aula Mansur Dt. Rangkayo Basa UIN Imam Bonjol Padang (Foto: Kholilah/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Mekanisme penempatan wilayah Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang tahun 2022 dilaksanakan  berdasarkan Permintaan Masyarakat (PM) masing-masing daerah. Adapun penetapan wilayah KKN akan diumumkan secara online saat proses tracking selesai dilakukan.

Selaku Ketua Panitia pelaksana, Nazirman menuturkan pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) baik Kabupaten maupun Kota di Sumatera Barat. “Setelah rapat koordinasi dengan Camat dan Wali Nagari setempat, kita akan memetakan mahasiswa dari hasil tracking sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Jumat (27/05).

Ia menegaskan sistem penempatan wilayah KKN tidak dikalkulasikan sesuai permintaan dan domisili masing-masing mahasiswa melainkan didasari pada kebutuhan masyarakat setempat. “Karena itu kami mengadakan seleksi kompetensi untuk calon peserta KKN ini, sekarang mahasiswa tidak bisa memilih tempatnya,” Ucap Nazirman.

Kemudian, ia menyampaikan calon peserta KKN UIN IB tahun 2022 akan ditempatkan pada sepuluh Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar). “Wilayah KKN saat ini ada sebanyak 88 Nagari, yang mana nanti akan kita sebar mahasiswanya,” tuturnya.

Nazirman juga menjelaskan untuk KKN PPM dijadwalkan pada tanggal 12 Juli sedangkan KKN Melayu Serumpun pada tanggal 21 Juni mendatang selama 40 hari. Ia menyebut, penyelenggaraan KKN saat ini tidak memungut biaya dari mahasiswa.

“Kalau untuk biaya, pihak kampus tidak memungut dana kepada mahasiswa, palingan hanya biaya makan dan kebutuhannya di sana,” terangnya.

Senada dengan itu, Wakil Panitia KKN UIN IB, Mufti Yulandri mengatakan seluruh Wali Nagari terkait telah sepakat untuk menyediakan tempat tinggal dan merealisasikan aliran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di masing-masing tempat KKN. Ia juga menambahkan, tidak ada pemungutan dari pihak daerah kepada mahasiswa yang diterjunkan.

“Kalaupun terdapat pemungutan kepada mahasiswa, kami akan tarik kembali mahasiswa dan akan dipindahkan tempatnya, setelah itu akan ditegur oleh Bupati dan Wali Kota setempat,” lugasnya.

Menanggapi hal itu, Mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), Irma Nur Viza mengatakan mekanisme penempatan wilayah KKN oleh kampus sudah dilakukan dengan baik. Menurutnya, seleksi kompetensi akademik memudahkan mahasiswa dalam memetakan tempat pelaksanaan KKN.

“Jika kampus sudah menentukan lokasi dan kelompok mahasiswa ditempatkan, kami tidak perlu pusing lagi mengurusinya,” ucap Irma.

Sama halnya dengan Mahasiswi Prodi PBA lain, Rahma Sarita Dewi menuturkan semua calon mahasiswa KKN harus menerima dimanapun ditempatkan. Kata dia, pelaksanaan KKN harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat.

“Mekanisme seperti ini dapat memberi pemahaman kepada mahasiswa tentang apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat,” kata mahasiswi semester enam itu.

Kemudian, ia juga berharap agar pelaksanaan KKN tahun 2022 bisa berjalan lancar tanpa ada kendala dan hambatan apapun. “Saya yakin pilihan dari kampus sudah yang terbaik dan semoga KKN nanti berjalan sukses,” harapnya. (hry)

Wartawan: Ramitha Mawangi (Mg), Kholilah Tri Julianda (Mg)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

UKM Hipmi PT UIN IB Padang Gelar Mubes Ke IV

Next Post

Sakit Jiwa

Related Posts
Total
0
Share