Manfaat Sosiologi Hukum dalam Perkuliahan

Sumber: Pixabay.com

Oleh: Hidayatul Rahmi

(Mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah UIN Imam Bonjol Padang)

Salah satu pendidikan yang penting bagi masyarakat adalah kuliah. Perkuliahan dilanjutkan setelah menamatkan pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Perkuliahan dilanjutkan ke perguruan tinggi apabila memiliki kesempatan demi menuntut ilmu lebih lanjut, karena tidak semua masyarakat yang mendapatkan kesempatan untuk menjalankan proses perkuliahan. Pada saat sekarang ini, terdapat berbagai macam beasiswa guna membantu masyarakat yang kurang mampu dalam menempuh proses perkuliahan.

Ketika menempuh proses perkuliahan, tentu berbeda dengan Sekolah Menengah Atas, yang mana sebagai seorang mahasiswa dituntut berpikir kritis, membangun hubungan sosial yang luas, serta mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi. Apalagi sebagai seorang mahasiswa hukum harus mampu mengikuti perkembangan hukum yang terjadi, hal ini tentu tidak terlepas dari pembahasan sosiologi hukum. Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum dalam konteks sosial, mengenai hubungan antara masyarakat dan hukum.

Sosiologi hukum merupakan ilmu sosial yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial atau pergaulan hidup, dan mempelajari masyarakat khususnya gejala hukum dari masyarakat.

Dilihat bahwa sosiologi hukum mempelajari bagaimana hubungan antara hukum dengan masyarakat. Dalam sosiologi hukum mahasiswa akan mempelajari berbagai topik di kehidupan sosial. Terdapat dalam buku sosiologi hukum yang ditulis oleh Amran Suadi, bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

Manfaat mempelajari sosiologi hukum dalam perkuliahan yaitu:

  1. Dapat mengetahui dan memahami hukum dalam masyarakat atau dalam konteks sosialnya.
  2. Dapat melakukan evaluasi efektivitas hukum dalam kehidupan masyarakat.
  3. Dapat melakukan analisis terhadap efektivitas hukum dalam kehidupan masyarakat.
  4. Dapat mempelajari tentang perubahan perilaku masyarakat karena adanya hukum.
  5. Dapat menambah cakrawala berpikir dalam memahami permasalahan yang ada di dalam masyarakat
  6. Dapat mempelajari konflik yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.
  7. Dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Pasca Penetapan UKT, UIN IB Alami Penurunan Camaba saat Daftar Ulang

Next Post

Retaknya Bahtera Kehidupan

Related Posts
Total
0
Share