Oleh : Davy Hendri
(Dosen FEBI UIN Imam Bonjol Padang)
Pada Januari 2023, ribuan nelayan Pati berdemo di depan DPRD. Spanduk bertuliskan “PNBP 10 Persen, Nelayan Modar” dan “KKP Pemeras Nelayan” terbentang di tengah aksi. “Dulu kami dikenakan pungutan praproduksi, tapi mulai Januari 2023 berlaku pascaproduksi. Dipatok untuk kapal 60 GT ke atas sebesar 10 persen. Itu sangat berat sekali jika dijalankan saat ini. Nelayan bergejolak karena semua alat tangkap terdampak,” ujar koordinator aksi, Hadi Sutrisno.
Di lain kesempatan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (2025) mengungkapkan kekesalannya terhadap kebijakan restitusi pajak. Penerimaan negara dari sektor batu bara justru menjadi negatif. Menurutnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp25 triliun per tahun. Ulah skema perpajakan yang berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja.
Ironi ini semakin lengkap ketika Presiden Prabowo Subianto pada April 2026 menyampaikan kritik tajam. “Sudah terlalu lama petani Indonesia, nelayan Indonesia, buruh Indonesia tidak menikmati kesejahteraan yang layak. Sudah terlalu lama sumber daya ekonomi kita dan SDA kita dikuasai oleh pedagang-pedagang yang saya pertanyakan nasionalisme mereka.”
Kebijakan Fiskal vs Laffer Curve
Aksi Nelayan Pati mengingatkan kita pada satu persoalan mendasar dalam fiskal Indonesia. Di satu sisi, negara terus memperluas sumber penerimaan dari masyarakat dan pelaku usaha. Di sisi lain, penerimaan dari kekayaan sumber daya alam yang melimpah belum sepenuhnya menjadi penopang utama APBN. Akibatnya, perdebatan tentang keadilan fiskal terus berulang.
Mengapa beban fiskal begitu timpang?. Sampai kapan negara dapat bertahan dengan struktur penerimaan seperti ini?.
Dalam lima belas tahun terakhir, penerimaan perpajakan Indonesia meningkat hampir empat kali lipat. Pada 2010 penerimaan perpajakan tercatat sekitar Rp723 triliun. Angka itu meningkat menjadi sekitar Rp874 triliun pada 2011, Rp981 triliun pada 2012, menembus Rp1.000 triliun pada 2013, sekitar Rp1.147 triliun pada 2014, dan mencapai sekitar Rp2.233 triliun pada 2024 (Direktorat Jenderal Pajak; Kementerian Keuangan RI, Statistik APBN 2010–2024).
Namun kenaikan tersebut tidak sepenuhnya diikuti oleh perbaikan struktur perpajakan. Rasio pajak (tax ratio) Indonesia selama lebih dari satu dekade relatif stagnan pada kisaran 10–12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2024 tax ratio Indonesia tercatat sekitar 10,08 persen, lebih rendah dibanding beberapa negara tetangga di kawasan Asia Tenggara (Kementerian Keuangan RI, Nota Keuangan APBN 2025; Direktorat Jenderal Pajak, 2025).
Artinya, peningkatan penerimaan pajak lebih banyak didorong oleh pertumbuhan ekonomi nominal daripada perluasan basis perpajakan yang signifikan. Persoalannya muncul ketika negara terlalu bergantung pada kelompok yang paling mudah dipungut. Di sisi lain, sumber penerimaan lain yang potensinya sangat besar, belum dioptimalkan secara adil dan berkelanjutan.
Pada 1970-an, ekonom Arthur Laffer menggambarkan hubungan antara tarif pajak dan penerimaan negara dalam sebuah kurva berbentuk lonceng. Pada tarif 0 persen, penerimaan negara nol. Pada tarif 100 persen, penerimaan juga akan mendekati nol. Karena aktivitas ekonomi akan mati. Awalnya dimulai berkurangnya investasi. Kemudian produktivitas menurun. Akhirnya bisa saja aktivitas ekonomi berpindah ke sektor informal yang semakin sulit dijangkau aparat pajak (Laffer, 2004).
Magnum Opus Ibnu Khaldun
Tujuh abad sebelum Arthur Laffer, Ibnu Khaldun telah menguraikan fenomena serupa dalam karya monumentalnya, Al-Muqaddimah.
Menurut Ibnu Khaldun, negara berkembang melalui beberapa fase. Pada fase awal, pajak dipungut ringan sehingga aktivitas ekonomi tumbuh dan penerimaan negara meningkat. Namun ketika negara memasuki fase kemewahan dan pemborosan, penguasa cenderung menaikkan pungutan untuk membiayai birokrasi dan pengeluaran yang semakin besar.
Ibnu Khaldun menulis, “Pada awal berdirinya negara, pajak dipungut ringan dan hasilnya besar. Pada akhir negara, pajak dipungut berat dan hasilnya kecil” (Ibn Khaldun, Al-Muqaddimah, terj. Franz Rosenthal, 1967).
Lebih jauh, Ibnu Khaldun memperkenalkan konsep ‘asabiyyah. Konsep itu berbicara tentang solidaritas sosial dan kepercayaan antara rakyat dengan penguasa. Menurutnya, kekuatan negara didapatkan dari legitimasi moral yang lahir dari rasa keadilan (Chapra, 2008). Bukan melulu ditentukan oleh kekayaan.
Ketika masyarakat merasa beban tidak dibagi secara proporsional, ‘asabiyyah akan melemah. Loyalitas publik menurun dan kepercayaan terhadap negara mulai terkikis. Fenomena tersebut tampak dalam berbagai gejolak fiskal yang terjadi di daerah. Ketika PBB-P2 di Kabupaten Pati mengalami kenaikan drastis hingga memicu demonstrasi besar pada 2025.
Mengembalikan Keseimbangan
Data penerimaan negara menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki sumber pendapatan selain pajak yang sangat besar.
Pada 2010 realisasi PNBP mencapai sekitar Rp268 triliun. Angka ini meningkat menjadi Rp332 triliun pada 2011, Rp352 triliun pada 2012, Rp354 triliun pada 2013, dan Rp398 triliun pada 2014. Setelah harga komoditas mengalami koreksi, PNBP turun menjadi Rp269 triliun pada 2015 dan Rp261 triliun pada 2016. Angka tersebut kembali meningkat menjadi sekitar Rp409 triliun pada 2018 dan 2019.
Setelah pandemi, lonjakan harga batu bara dan mineral mendorong PNBP meningkat tajam menjadi Rp452 triliun pada 2021, Rp588 triliun pada 2022, Rp605 triliun pada 2023, dan sekitar Rp579 triliun pada 2024 (Kementerian Keuangan RI, Laporan Realisasi APBN 2010–2024).
Sumber daya alam Indonesia sesungguhnya mampu menjadi penopang fiskal yang sangat besar. Namun penerimaan tersebut masih sangat fluktuatif. Belum sepenuhnya mencerminkan potensi kekayaan alam yang dimiliki bangsa ini. Dalam RAPBN 2026, penerimaan perpajakan tetap menjadi tulang punggung APBN. Sementara kontribusi PNBP berada jauh di bawahnya (Kementerian Keuangan RI, Nota Keuangan RAPBN 2026).
Berbagai kajian internasional juga menunjukkan praktik trade misinvoicing, under-invoicing, dan transfer pricing (pengalihan keuntungan) dalam perdagangan komoditas yang menyebabkan negara-negara berkembang kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah sangat besar. Untuk Indonesia, nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar dolar AS selama beberapa dekade terakhir (Global Financial Integrity, 2021; UNCTAD, 2024).
Perbaikannya konkret. Pertama, ratifikasi dan implementasi penuh aturan beneficial ownership transparency untuk semua perusahaan ekstraktif. Kedua, reformulasi skema restitusi dalam UU Cipta Kerja agar tidak lagi merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun. Ketiga, alokasi minimal 20% PNBP sektor tambang dan migas untuk dana langsung nelayan dan petani di daerah penghasil.
Intinya, tata kelola sumber daya alam harus diperbaiki secara serius. Kalau itu berjalan, ruang fiskal negara akan jauh lebih besar. Tanpa harus terus meningkatkan tekanan kepada kelompok masyarakat yang paling rentan.