Suarakampus.com-Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) desak institusi Polisi Republik Indonesia (Polri) pecat terduga pelaku penembakan Deki Susanto, warga Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. Pasalnya PBHI menilai korban ditembak polisi saat penangkapan bukan karena melawan.
Ketua PBHI Sumbar, Muhammad Fauzan Azim mengatakan, saat penembakan Deki ditembak pada bagian kepala (organ vital) tanpa adanya tembakan peringatan terlebih dahulu. “Pasca beredarnya dua video yang mengarah pada adanya kesalahan fatal petugas dalam proses penindakan yang berujung maut pada korban,” katanya, Senin (01/02).
Lanjutnya, penembakan terhadap korban yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius. “Penembakan tersebut jelas tidak dibenarkan dan termasuk kepada pembunuhan di luar proses peradilan,” ungkapnya.
Setelahnya, terduga pelaku penembakan harus dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat dari tugas anggota kepolisian serta pimpinan bertanggungjawab atas perbuatan anggotanya. “PBHI meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku secara profesional, transparan dan bertanggungjawab,” ujarnya.
Kemudian, Fauzan meminta menghentikan pengalihan opini atas apa yang terjadi di lapangan. “PBHI meminta kepolisian tidak memberikan informasi berdasarkan keterangan anggota sebelum mendapatkan fakta tentang kejadian yang sesungguhnya,” tambahnya.
“Jangan terkesan bahwa informasi yang disebarkan secara utuh dianggap sebagai berita hoaks yang bisa menjadi objek kriminalisasi bagi masyarakat,” tutupnya. (ulf)
Wartawan: Ghaffar Ramdi