Oleh:
Fadhlan Fakhri
(Mahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas)
Bencana longsor atau banjir bandang yang belakangan sering terjadi di beberapa wilayah di Sumatera Barat salah satunya dipicu oleh pembalakan liar (illegal logging). Pembalakan liar yang terjadi bukan hanya sekadar kejahatan lingkungan biasa, melainkan sebuah komoditas politik terstruktur yang melestarikan kerusakan. Ekosistem hutan yang kian tergerus di wilayah ini mencerminkan adanya unsur pihak penguasa yang terlibat, di mana kelestarian alam sering kali dikorbankan demi kepentingan logistik politik dan oligarki lokal.
Berdasarkan data pembalakan yang terjadi di wilayah Sumatera Barat, praktik tersebut tersebar di beberapa kabupaten di Sumatera Barat dengan kerusakan areal tebangan seluas 83,31 hektare dengan total pengangkutan kayu sebanyak 11.299,81 meter kubik, yang seharusnya hanya 7.012,21 meter kubik (https://afu.id/hukum-kriminal).
Politik dan lingkungan tidak bisa dipisahkan. Keputusan politik dan regulasi yang jelas dan tegas sangat menentukan dalam hal memberikan izin pembukaan lahan. Ketika orientasi politik dan lemahnya penegakan hukum hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan kelestarian lingkungan, alam dan masyarakatlah yang sering kali dikorbankan. Praktik pembalakan liar di Sumatera Barat bertahan selama bertahun-tahun karena ditopang oleh ekosistem politik yang saling menguntungkan antara beberapa pihak yang terlibat, oknum pemerintah daerah atau pemangku kebijakan, dan oligarki politik.
Para aktor yang terlibat dalam memberikan izin telah memberikan izin pengelolaan lahan hutan kepada pihak swasta tanpa melewati regulasi dan hukum yang seharusnya, sehingga terjadi eksploitasi hutan. Lemahnya penegakan hukum akibat intervensi para oligarki politik serta penegakan hukum yang cenderung tajam ke bawah kepada buruh tebang, namun tumpul ke atas kepada para pemodal. “Lampu hijau” dari oknum pembuat kebijakan atau aparat menjadi jaminan keamanan bagi sindikat atau cukong ini. Konflik agraria dan tanah ulayat yang dipicu oleh celah regulasi yang lemah dan tumpang tindih klaim lahan antara negara, korporasi, dan masyarakat adat sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kriminal untuk melegitimasi pembalakan dengan dalih pemanfaatan lahan ulayat. Kebijakan dan regulasi yang dibuat tanpa adanya analisis ekologis atau analisis AMDAL juga menjadi penyebab terjadinya pembalakan liar.
Banyak dampak yang akan terjadi dari pembalakan liar ini. Dampak utama yang sering terjadi belakangan ini adalah bencana longsor dan banjir bandang (bencana ekologis) saat tingginya intensitas hujan. Hutan tidak bisa lagi menahan tingginya debit air hujan sehingga membawa material tanah dan kayu dalam jumlah yang besar ke permukiman penduduk. Hal ini berdampak langsung pada terjadinya krisis sosial ekonomi masyarakat yang terdampak banjir atau longsor karena rusaknya permukiman dan lahan pertanian mereka. Dampak lain yang ditimbulkan dari pembalakan liar tersebut adalah habis atau menyusutnya habitat satwa endemik seperti harimau atau tumbuhan yang dilindungi, sehingga mengancam keberlangsungan ekosistem hutan.
Ada beberapa strategi dalam menyelamatkan hutan Sumatera Barat dari pembalakan liar. Pendekatan hukum konvensional saja tidak lagi cukup. Diperlukan reformasi politik lingkungan dengan mengurangi intervensi dan kekuasaan politik serta memperketat pengawasan aliran dana kampanye guna memastikan tidak ada uang hasil pembalakan liar yang mengalir ke kontestasi Pilkada atau Pemilu. Adanya keadilan ekologis dengan mempercepat pengakuan formal hutan adat agar masyarakat hukum adat memiliki legalitas kuat untuk menjaga dan mengelola hutan mereka dari pihak swasta atau para cukong. Mendorong pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang independen yang melibatkan koalisi masyarakat atau warga setempat, pemangku adat atau ninik mamak, akademisi atau para ahli, penegak hukum, dan pemangku kebijakan untuk memutus mata rantai pembalakan ini.
Mulainya perubahan dalam hal kebijakan politik lingkungan bukan lagi pilihan sekunder, melainkan syarat mutlak kelangsungan lingkungan dan ekosistem khususnya serta kehidupan bangsa pada umumnya. Publik, akademisi, dan masyarakat sipil harus bersatu menagih komitmen nyata para elite. Tanpa keberpihakan politik yang tegas pada kelestarian alam dan lingkungan, janji pembangunan berkelanjutan hanya akan menjadi retorika kosong.