Peranan Hukum dalam Menghadapai Perubahan Sosial Masyarakat

Illustrasi (Sumber: Pixabay)

Oleh: Siti Aisah

(Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, UIN Imam Bonjol Padang)

Perubahan sosial adalah bentuk peralihan yang merubah tata kehidupan masyarakat yang berlangsung terus-menerus karena sifat sosial yang dinamis dan bisa terus berubah. Perubahan sosial besar dalam sejarah sejarah bangsa Indonesia, yakni saat kedatangan bangsa-bangsa barat yang membawa perubahan besar-besaran, baik dalam hal pemerintahan, yang pada itu masih dalam bentuk kerajaan-kerajaan yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara, maupun dalam kehidupan sosial masyarakat.

Terdapat beberapa makna yang diungkapkan oleh para ahli dalam mendefenisikan makna perubahan sosial. Menurut Selo Soemardjan di kutip dari buku Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Satjipto Raharjo menitik beratkan pada paradigma bahwa perubahan sosial merupakan ciri suatu masyarakat modern dengan variabel yang dapat mendorong perubahan sosial adalah:

  1. Variabel Fisik, biologi dan demografi, berkaitan dengan peningkatan jumlah penduduk dan faktor-faktor yang mengikutinya.
  2. Variabel Teknologi, semakin banyak penggunaan teknologi modern, berimbas pula pada penyesuaian yang dilakukan masyarakat.
  3. Variabel Ideologi, berkaitan dengan pandangan masyarakat terhadap hal-hal baru.

Perubahan sosial merupakan sosial merupakan keniscayaan dalam kehidupan masyarakat baik dalam aturan interaksi sosial baik dalam pola perilaku, organisasi-organisasi sosial, lembaga kemasyarakatan, susunan kekuasaan yang tentu memengaruhi perkembangan hukumnya.

Amran Suadi menyebutkan perubahan sosial tidak terjadi dengan sendirinya, banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan sosial, adapun beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial, yaitu:

  1. Faktor Internal yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
  2. Bertambah dan berkurangnya penduduk dalam satu daerah yang memengaruhi struktur masyarakat.
  3. Adanya penemuan-penemuan baru terutama dalam bidang teknologi.
  4. Adanya konflik sosial.
  5. Terjadinya pemberontakan atau revolusi dalam suatu Negara.
  6. Faktor Eksternal melipiti:
  7. Lingkungan sekitar manusia atau faktor alam misalnya terjadi gempa bumi, banjir dan lain sebagainya yang menyebabkan masyarakat pindah ke tempat pengungsian.
  8. Terjadi konflik atau peperangan yang mengakibatkan pengungsian penduduk dari suatu Negara ke Negara lain.
  9. Pengaruh kebudayaan.

Di dalam masyarakat, perubahan sosial menimbulkan pergeseran-pergeseran serta perubahan dalam hubungan sosial masyarakat. Perubahan-perubahan sosial dalam masyarakat memiliki kaitan yang erat dengan hukum, dimana dalam masyarakat hukum itu sendiri memiliki fungsi yang berdampingan satu sama lain yakni:

  1. Hukum sebagai sarana untuk melakukan social engineering, yaitu perubahan yang diperkirakan atau direncanakan terlebih dahulu.
  2. Perubahan yang tidak direncanakan merupakan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa dikehendaki berlangsung di luar jangkauan pengawasan masyarakat dan dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan.

Hubungan antara hukum dan perubahan sosial merupakan sebuah persoalan sentral sehingga dapat dilihat seberapa jauh hukum dapat memengaruhi perubahan sosial secara independen atau sebaliknya perubahan sosial membentuk hukum.

Yeheskel yang di kutip dalam buku Amran Suadi menyatakan bahwa hukum memainkan peranan penting dalam mendorong terjadinya perubahan sosial dalam berbagai cara. Pertama, hukum dapat membentuk institusi-institusi sosial yang akan membawa pengaruh pada karakter perubahan sosial. Kedua, hukum sering kali merupakan sebuah agensi yang mempercepat terjadinya perubahan. Ketiga, hukum membentuk kewajiban-kewajiban hukum untuk mendorong terjadinya perubahan.

Hubungan hukum dengan perubahan sosial sebagaimana pernah dikemukakan oleh Emile Durkheim bahwa hukum merupakan refleksi dari solidaritas sosial dalam msyarakat, terdapat dua jenis bentuk solidaritas, yaitu:

  1. Solidaritas mekanis (mecjanical solidarity) yang terdapar dalam masyarakat yang sederhana dan homogen dan tindakannya atas dasar perasaan yang ada di dalam warga masyarakat.
  2. Solidaritas organic (organic solidarity) yang terdapat dalam masyarakat yang heterogen dan tindakannya selalu didasarkan pada hubungan fungsional dan hubungan kerja antar unsur-unsur yang ada dalam masyarakat.

Perbedaan yang muncul di masyarakat akan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi perubahan sosial yang terjadi di masyarakat dengan adanya perbedaan sosial di masyarakat, sikap dan perilaku masyarakat tentunya akan mengalami perubahan. Sedangkan perubahan yang terjadi tidak hanya perubahan yang menuju ke arah positif saja. Namun juga mengarah pada perubahan yang negatif.  

Oleh karena itu, bentuk-bentuk perubahan yang bertentangan dengan hukum tersebut tentunya harus diselesaikan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku agar peranan hukum terhadap perubahan sosial bisa diimplementasikan secara baik dan relavan. Maka dari itu, peranan hukum yang berkaitan dengan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat anatara lain sebagai berikut:

  1. Hukum sebagai kontrol sosial

Hukum sebagai kontrol sosial adalah suatu proses yang dilakukan untuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Maka oleh hukum kontrol sosial tersebut dijalankan dengan menggerakkan berbagai aktivitas, yang melibatkan penggunaan dari kekuasaan Negara sebagai suatu lembaga yang diorganisasi secara politik, melalui lembaga-lembaga yang dibentuknya.

Sehingga kontrol sosial bisa dilakukan oleh masyarakat sendiri maupun yang dilakukan oleh aparat pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakannya untuk meminimalisir pergerakan perubahan sosial yang memiliki dampak positif.

  • Hukum sebagai sarana social engineering

Hukum sebagai social engineering adalah penggunaan hukum secara sadar untuk mencapai suatu tertib atau keadaan masyarakat sebagaimana dicita-citakan atau untuk melakukan perubahan-perubahan yang diinginkan. Kemampuan seperti ini biasanya hanya dilekatkan pada hukum modern sebagai lawan dari hukum tradisonal.

Hukum tradisional atau lebih dikenal dengan sebutan hukum adat kurang mempunyai kekuatan jika dibandingkan dengan hukum modern atau hukum Barat yang kini sering dipakai oleh masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum. Hukum tradisional tetap menjadi hukum positif di Indonesia, namun karena hukum tradisional hanya dipakai oleh masing-masing masyarakat adat yang tunduk pada hukum tersebut menjadikan hukum tradisional pemberlakuannya tidak menyeluruh bagi masyarakat Indonesia. Segngga pemberlakuan hukum Barat menjadi lebih kuat karena bisa menyeluruh bagi semua lapisan masyarakat di Indonesia. 

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Aku dan Air Mata

Next Post

Mahasiswa PAI Gelar Pameran Panen Karya

Related Posts
Total
0
Share
410 Gone

410 Gone


openresty