Oleh : Muhammad Rizki
(Mahasiswa Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam)
Indonesia didasari oleh Undang-Undang Dasar yang menjadi acuan setiap elemen hukum yang diresmikan, mulai dari HAM, perlindungan warga, lalu lintas, hingga aturan lain yang mengikat kehidupan bersama. Namun, seluruh aturan itu pada akhirnya berhadapan langsung dengan satu hal: aksi dan tindakan warga negara. Pemerintah memegang peran dalam mengatur dan menertibkan, dengan wewenang yang seharusnya berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Sayangnya, di negara sengketa ini, peristiwa penindasan demi sebuah pengakuan tak kunjung reda.
Tindakan yang bermula dari beberapa oknum kerap memicu kegaduhan luas di ruang publik, terutama di negeri yang hidup dalam lalu lintas opini dan sorotan warganet. Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi (pada 24 Januari 2026, seorang pedagang es gabus bernama Sudrajat, berusia sekitar 49–50 tahun, yang telah berjualan lebih dari 30 tahun untuk menghidupi keluarganya, dituduh oleh oknum aparat TNI dan Polri di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, menggunakan bahan spons. Sekitar 150 buah es gabus miliknya dirusak dan dibakar. Setelah melalui pemeriksaan laboratorium, es gabus tersebut dinyatakan aman dan tidak mengandung bahan berbahaya. Oknum aparat kemudian meminta maaf, dan kasus ini mendapat perhatian Menko Hukum dan HAM).
Ironisnya, yang menindas kerap bernaung di pangkuan wewenang dan berlindung di balik bunyi undang-undang, bahkan kejadian- kejadian ini sering kali hanya lewat alunan suara yang belum tentu berpijak pada kebenaran. Aparat dilatih untuk teliti, siaga, bahkan untuk menghadapi peperangan. Namun dalam peristiwa ini, yang dihadapi hanyalah seorang kakek yang berniat menghidupi keluarga kecilnya. Apakah para aparat tidak memiliki keluarga? Dan jika mereka yang tidak berseragam saja dapat bertindak tanpa pikir, bagaimana jadinya bila kuasa bertindak tanpa nurani?
Peristiwa semacam ini tidak berhenti dalam satu malam. Penertiban yang menyasar pedagang kecil kembali terulang. (Seperti kejadian viral di Kotamobagu, Sulawesi Utara, ketika seorang nenek berusia sekitar 80 tahun menangis dan berlari mengejar mobil Satpol PP yang membawa dagangannya saat razia; serta peristiwa di kawasan Malioboro, Yogyakarta, ketika seorang ibu penjual makanan histeris saat lapaknya ditertibkan petugas).
Memang, ada aturan yang dilanggar. Namun, haruskah ketegasan menjelma kekerasan? Haruskah mata menutup empati ketika yang berdiri di hadapan kita adalah seorang ibu—yang darinya setiap manusia pernah lahir? Ironis.
Negara sering kali tampak gagah saat berhadapan dengan rakyat kecil, namun gagap ketika harus jujur pada kesalahannya sendiri. Kekuasaan seolah lupa bahwa seragam hanyalah pakaian, bukan pembenaran. Ketika hukum lebih cepat menghukum yang lemah daripada mengoreksi yang kuat, di situlah keadilan berubah menjadi tontonan.
Tindakan untuk mendapat sebuah pengakuan bukanlah hal yang keren. Demi uang? Demi jabatan? Rasanya tak masuk akal. Barangkali mereka yang tidak berseragam tak memahami bagaimana dunia perseragaman berputar. Namun sebagai manusia yang dianugerahi akal untuk berpikir dan hati untuk merasa—semua paham bagaimana cara berlaku baik dan jujur di lingkungannya. Menindas demi hal-hal yang sementara mungkin terasa nikmat, tetapi jika ingin berjalan nikmat, tempuhlah dengan cara yang juga nikmat: manusiawi, adil, dan beradab.