Putusan MA N0. 23 P/HUM/2024: Peluang Anak Muda atau Sekedar Akal-akalan Elit Oligarki Istana

(Sumber: Humas Mahkamah AgungRI/suarakampus.com)

Oleh: Aulia Eka Putra
(Ketua Umum HMP Hukum Tatanegara)

Tak terasa sudah 29 hari pasca Putusan MA N0. 23 P/HUM/2024 Pilkada serentak akan digelar sebentar lagi, seluruh persiapan tentu sudah disiapkan sedemikian rupa untuk penyelenggaraan pesta rakyat jilid dua ini, mulai dari panitia penyelenggara hingga badan pengawasnya tentunya sudah disiapkan mulai dari turunannya ditingkatkan Kecamatan, Desa hingga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tentu sudah disiapkan bahkan juga akan diberikan pembekalan mengenai teknis dan pelaksanaan pemilihan umum ini. Ya namanya juga pesta rakyat tentu seluruh rakyat harus berpesta jangan sampai masih ada rakyat yang menjerit, jangan sampai ada lagi terdengar isak tangis di sudut negeri karena belum makan padahal di ibukota orang lagi berpesta. Makanya seluruh Indonesia akan berpesta di kontestasi politik jilid dua ini semua akan dapat ambil bagian sehingga merasakan dampaknya, mulai dari bagian penyelenggaraan, pengawasan, peserta dan sisanya akan merasakan kehadiran peserta pemilu yang silih berganti berdatangan yaitu calon kepala daerah yang selama masa kampanye ini akan selalu hadir menyapa masyarakat, selalu hadir di kedai-kedai kopi, selalu membersamai masyarakat dalam berbagai event dan kegiatan, tak henti-hentinya memberikan bantuan, sumbangan, dan tentunya ada secercah janji-janji manis dan harapan yang diberikan dengan narasi “Jika nanti saya terpilih… Jika nanti saya duduk…” walaupun jelas, ujung-ujungnya nanti bakal dikecewakan lagi untuk yang ke sekian kalinya.

Namun walaupun Pilkada yang sudah didesain sedemikian rupa agar setiap elemen merasakan dampaknya agar setiap lapisan masyarakat merasakan kebermanfaatan, tetap saja ada sedikit hal yang mengganjal yang dirasakan sebagian anak muda Indonesia seolah-olah masih ada timpang tindih anak penguasa dengan anak rakyat jelata seolah-olah kekuasaan hanya untuk orang-orang itu saja, hal ini tak lepas dari hasil Putusan MK No. 90 tahun 2023 mengenai batasan usia Capres dan Cawapres, dan benar saja anak penguasa adalah pemenangnya. Seluruh upaya telah dilakukan, berbagai tuntutan perkara mengenai hasilnya, begitupun gerakan-gerakan kolektif dan gelombang masa sudah di kerahkan, tapi tidak ada gunanya seolah-olah peran anak muda yang diagung-agungkan sebagai subjek utama dalam putusan ini dianggap angin lalu saja oleh mereka para pemangku kebijakan disana.

Baru-baru ini keluar lagi Putusan MA N0. 23 P/HUM/2024 di dalamnya mengatur tentang bataan usia calon kepala daerah, dalam amar putusannya dikatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d: “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih” Kembali, hal ini mengundang kontroversial memang sebagian orang beranggapan bahwa “Ini adalah gerbang awal bagi anak muda kedepannya untuk bisa maju dan memimpin…” “Sudah saatnya anak muda ikut ambil bagian…” “Trend pemimpin muda zaman sekarang…” banyak narasi-narasi yang berkembang tentang anak muda, peran anak muda dalam politik dan seluruh kaitan antara anak muda dengan politik, selalu menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Sedangkan di sisi lain, kita masih bertanya-tanya anak muda yang mana yang diberi kesempatan? Toh nyatanya kita yang anak muda sering turun kejalan, berjuta kali turun aksi menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat, yang selalu menuntut hak-hak kaum yang termarjinalkan tapi tidak pernah ditanggapi apalagi diganti dan dibuatkan undang-undangnya. Mirisnya lagi, anak muda yang katanya sebagai agen of change tapi malah mendapatkan tindakan-tindakan represif dari aparat saat mencoba menyampaikan ada yang salah di akar rumput pemerintahan hari ini. Tidak jarang, intimidaai terhadap anak muda yang katanya sebagai social control mencoba menyuarakan bahwa ada yang salah dalam kontrol sosial hari ini. Lalu, dengan sederet realita belakangan ini, apakah putusan MA kali ini bisa mewakili peranan anak muda kedepannya? Atau malah kembali diwakilkan oleh anak penguasa, anak artis, atau anak muda biadab yang jadi kacung penguasa yang akan melanjudkan nasab oligarkinya.

Asumsi-asumsi liar pun muncul, sepertinya putusan MA kemarin ditengarai sarat kepentingan politik lantaran di duga kuat sebagai upaya memuluskan karier politik putra Presiden Jokowi, Kaseng Pangarep, yang digadang bakal maju dalam Pilkada Jakarta pada November 2024. Pasalnya, lewat putusan ini, Kaesang kini memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Sebab, amar putusan MA itu memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan lagi sejak penetapan pasangan calon. Jika aturan itu tidak diputuskan segera, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu tidak bisa mendaftarkan diri di Pilkada tingkat provinsi karena belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran calon nanti. Jelas, hal ini sangat tidak berpihak terhadap anak muda melainkan hanya akan melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024, yakni mengotak-atik aturan terkait kandidasi yang terlalu berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta pemilu. Terlebih, perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode Pilkada sekarang, sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 (tiga puluh) tahun pada Desember 2024. Dengan demikian, seperti Putusan MK No. 90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi di Pemilu 2024, putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara.

Jika dilihat dari ketentuan mengenai syarat usia minimum merupakan bagian dari persyaratan administratif yang sejatinya memang harus dipenuhi pada masa pendaftaran sebelum pemilihan berlangsung. Tanpa secara eksplisit disebutkan penghitungan pada tahapan pemilihan pun, pembacaan UU Pemilu secara sistematis dan praktik ketatanegaraan Indonesia selama ini menunjukkan bahwa syarat usia merupakan syarat administratif di tahap pendaftaran. Bila melihat ketentuan lain yang serupa, seperti syarat dalam pencalonan anggota Legislatif, syarat usia minimal juga diatur untuk dipenuhi saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yang artinya sebelum pemilihan dilangsungkan. Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada.

Patut diduga putusan MA ini merupakan bentuk perdagangan pengaruh antara Partai Garuda selaku pemohon uji materi sekaligus partai pengusung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024 dengan Presiden Joko Widodo ataupun dengan Prabowo Subianto. Sebab, apabila dilihat alur waktunya, tepat sehari sebelum putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dibacakan, Sufmi Dasco Ahmad, selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, menyatakan dukungannya kepada Budisatrio Djiwandono selaku keponakan Prabowo, dan Kaesang Pangarep untuk turut serta sebagai calon peserta di Pilkada 2024 melalui akun media sosial pribadinya. Dengan jangka waktu yang sangat berdekatan tersebut, sulit untuk menampik bahwa besar potensi permohonan uji materi yang diajukan ke MA tersebut memang telah di orkestrasi sedemikian rupa sebelumnya demi kepentingan elektoral dua individu tersebut. Pasca pemerintahan Prabowo-Gibran dilantik, perlu diperhatikan seperti apa “imbal jasa” yang nantinya akan diberikan kepada Partai Garuda atas keberhasilan permohonan ini di MA. 

Jika tetap seperti ini, slogan Indonesia Emas 2045 tidak perlu lagi kita gaung-gaungkan. kesannya percuma, karena anak muda sudah mulai muak dan kecewa dengan praktek ketatanegaraan yang ditampilkan sejauh ini. Langsung saja, kasih negara kepadanya, langsung tunjuk siapa gubernurnya, dan bupati/ walikotanya tanpa Pemilu-Pemilu lagi dan biarkan diatur sekehendaknya, birokrasi dijalankan semaunya, alur-alur lembaga negara sesuai keinginanya. Untuk apa lagi kita melaksanakan Pemilu-Pemilu jika semua diubah dan dicarikan delik untuk kepentingan satu orang atau golongan. Sedangkan uang negara selalu dianggarkan untuk itu, bukankah ini hanya membuang-buang uang negara, mungkin lebih efisien jika negara sebesar ini diberikan saja kepada beliau yang punya kuasa dan nanti tinggal ditunjuk saja siapa penerusnya, dan siapa lagi yang akan meneruskannya sampai ke anak-cucunya, kerabat-kerabat, teman dekat, dan beberapa turunan kebawah. Begitu saja terus dan akan terus terjadi, Politik Dinasti istilahnya sekarang.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Semua akan Indah pada Waktunya

Next Post

UIN IB Adakan Ujian UMPTKIN Secara Offline Pertama Kali

Related Posts
Total
0
Share
Just a moment...