Prof. Salma Jelaskan Transformasi Perempuan Dalam Ranah Hukum

Prof. Salma Sedang Menyampaikan Orasi Ilmiah (Foto: Youtube UIN Imam Bonjol Official)

Suarakampus.com Saat pengukuhan guru besar UIN Imam Bonjol Padang, Salma sampaikan orasi ilmiah bertajuk transformasi perempuan dalam ranah hukum. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Auditorium Prof. Mahmud Yunus, Kamis (02/06).

Salma mengatakan, perempuan acap kali mengalami pelecehan seksual hingga belum mendapatkan keadilan yang seharusnya. “Padahal perempuan memiliki hak untuk terjamin hidup dan kehidupannya,” katanya.

Lanjutnya, ia mengungkapkan di Sumatera Barat (Sumbar), kasus pelecehan seksual terhadap perempuan kian terus terjadi. Tercatat, pada tahun 2021 terjadi pelecehan seksual sebanyak 26 kasus, sedangkan tahun 2022 mencapai 34 kasus.

“Pelaku pelecehan seksual tidak terlepas dari teman dekat atau pacar, tetangga di sebelah rumah, ayah kandung bahkan pamannya,” lanjutnya.

Sementara itu, Salma juga menjelaskan terkait hubungan perempuan dan media sosial, berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor Tahun 2015 menunjukkan bahwa perempuan dalam rentang usia 15 tahun ke atas telah mengakses internet melalui media sosial seperti Instagram, WhatsApp, Facebook, dan lain-lain sebanyak 86,66 persen.

“Situs pertemanan dan media sosial lainnya mudah menjadikan perempuan sebagai korban kejahatan. Seperti penipuan, pengiriman objek pornografi, korban hacker dan lain sebagainya,” jelasnya.

Di lain sisi, ia mengatakan pada tahun 2022 terjadi penambahan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Anak Aia lebih dari 100% dibanding tahun 2019. Kapasitasnya hanya 100 orang narapidana, tetapi Lembaga ini dihuni oleh 206 orang.

“Ini bermakna bahwa LPP melebihi kapasitas hunian, narapidana perempuan sebanyak 184 orang dan tahanan sebanyak 34 orang. Selain itu, 12 orang tahanan dititipkan dalam tahanan Polsek Padang Timur karena tidak mampu lagi menampung mereka disamping proses hukumnya yang sedang berjalan,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, keberadaan hidup perempuan Minangkabau di LPP seolah sedang menceritakan kepada seluruh komunitas Minangkabau bentuk perpindahan perempuan dari rumah gadang ke rumah tahanan.

“Seperti pepatah minang, bahwa limpapeh yang dahulu identik dengan rumah gadang telah berpindah ke rumah tahanan,” katanya.

“Kehidupan perempuan sangat luas dan beragam untuk dikisahkan, dimana ada perempuan maka dinamika hidup dalam bentuk transformasi dan evolusi akan selalu menjadi bagian dalam keseharian mereka,” tutupnya. (miq)

Wartawan: Rolla Purnama Sari (Mg), Ramitha Mawangi (Mg)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Nelmawarni: Jejaring Sosial Minangkabau Sebagai Bentuk Sistem Matrilineal

Next Post

Batas Akhir

Related Posts
Total
0
Share