Suarakampus.com- Dosen Fakultas Syariah (FS) UIN Imam Bonjol Padang, Muhammad Ridho Nur mengatakan bunga bank adalah sesuatu yang haram digunakan oleh umat Islam, begitu pula dengan beasiswa bank konvensional. Karena bank konvensional memakai sistem bunga pada prinsip kerjanya.
“Bunga yang terdapat dalam bank konvensional terdiri dari penggabungan hutang yang ditambah dengan pembiayaan,” ungkapnya saat menyampaikan materi bertajuk Pandangan Hukum Islam Terkait Beasiswa Bank Konvensional, Sabtu (05/06).
Lanjutnya, singgungan mengenai konsep riba terhadap beasiswa bank konvensional bisa didelik mengenai penguraian dari riba jahiliah. Di mana riba jahiliah ialah penambahan hutang akibat orang berhutang tidak sanggup membayar hutang sesuai waktu yang disepakati.
Namun ia juga menuturkan secara akademik perlu adanya pertimbangan pendapat beberapa ulama yang setuju dan tidak membolehkan beasiswa bank konvensional, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 123IDSN-MUYXV2018.
“Keduanya memiliki alasan yang menguatkan,” tuturnya dalam program Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HMJ-HES) UIN IB.
Sambungnya, dalam lembaga keuangan syariah tidak memperbolehkan dana riba digunakan untuk kebutuhan hidup atau konsumsi. Sedangkan, yang menyetujui untuk kepentingan sosial yang sifatnya membantu seperti bencana alam, renovasi fasilitas umum dan beasiswa.
“Konteks penggunaan dana untuk kegiatan sosial masih diperdebatkan dan memerlukan pengkajian lebih lanjut,” ucapnya.
Ia mengungkapkan beasiswa bank konvensional masih dalam dilema karena belum ditentukan beasiswa itu bersifat konsumtif atau legalitas dalam penerapannya dijumpai ada perdebatan. Namun, dirinya memandang tidak ada alasan untuk membela riba karena semua riba bernilai dosa.
“Apakah beasiswa bersifat konsumtif atau tidak masih dikaji secara mendalam oleh para ulama,” ungkapnya. (ulf)
Wartawan: Izzatul (Mg), Salsabila (Mg) dan Hary (Mg).