Penulis : Yosi Yusra
Suarakampus com- Body Shaming merupakan tindakan mencemooh atau mengejek penampilan fisik seseorang. Belakangan ini tindakan body shaming kerap terjadi di dunia maya hingga berakibat fatal terhadap kesehatan mental seseorang. Tindakan body shaming yang di maksud adalah penghinaan terhadap bentuk tubuh, bentuk wajah, rambut, dan lainnya bahkan sampai mencederai fisik seseorang.
Bersasarkab data yang dimuat di www.kpai.go.id, pada 10 Februari 2020 silam Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat dalam kurun waktu senbilan tahun (2011-2019), setidaknya ada 37. 381 pengaduan kekerasan terhadap anak. Untuk bullying baik di lingkuangan sekolah maupun sosial media, angkanya mencapai 2.473 laporan dan trennya terus meningkat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan bahwa untuk menekan angka insiden bullying ini adalah dengan menekan budaya circle anak- anak tersebut dengan cara merangkul siswa yang punya pengaruh di sekolah untuk menjadi garda pelindung kawan- kawannya yang dirundung. Menurut Nadiem, intervensi perkara perundungan dari orang dewasa justru tak akan ada artinya jika budaya di kalangan siswa tidak diubah (CNN.com).
Ada empat jenis bentuk perundungan. Pertama, perundungan verbal berupa membentak, berteriak, memaki, bergosip, menghina, meledek, mencela, mempermalukan. Kedua, perundungan fisik berupa menampar, mendorong, menjambak, menendang, serta meninju. Dan yang ketiga, perundungan sosial seperti mengucilkan, mendiamkan, dan membeda- bedakan. Yang terakhir perundungan dunia Maya, seperti memperolok di media sosial, pesan teror, menyebarkan kabar bohong, merusak reputasi seseorang hingga memperdaya seseorang untuk melakukan sesuatu yang memalukan.
Menurut Psikolog dr. Irma yang dikutip dari jovee.id, dampak buruk bagi korban bullying di antaranya, mengalami gangguan mental berupa cemas, depresi, emosi yang tidak terkontrol, kualitas tidur menurun, rendah diri, bahkan bunuh diri. Dampak lainnya adalah korban dapat melakukan balas dendam ( bully victim), menggunakan obat- obatan terlarang dan menarik diri dari lingkungan sosial.
Setiap perbuatan tentu ada konsekuensi maupun ganjarannya. Kendati demikian, masih banyak yang melakukan perbuatan tersebut. Berikut ada beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku body shaming.
Seseorang dapat dipidana jika melakukan tindakan body shaming ataupun bullying. Baik dilakukan di media sosial atau secara langsung.
Ancaman pidana tersebut diatur di dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Sementara apabila melecehkan tubuh orang secara verbal, langsung ditujukan kepada seseorang, dapat dikenai Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.