Suarakampus.com– Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Syariah (HMI KOMSYA) mengadakan diskusi publik bertema “Demokrasi di Bawah Bayangan Seragam: Revisi UU TNI untuk Siapa?”. Kegiatan berlangsung di Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa Surau Konstitusi (UKM SAKO) sebagai respons terhadap polemik revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Jumat (09/05).
Ketua Umum HMI KOMSYA, Farel Eka Satya menjelaskan, revisi UU TNI menuai banyak perdebatan di tengah masyarakat. “Kami menggelar diskusi ini untuk membuka ruang kajian terbuka,” ujarnya.
Farel menilai, polemik tersebut timbul akibat ketidakjelasan dan potensi tumpang tindih peran militer dalam kehidupan sipil. “Kontroversi ini tak bisa dibiarkan begitu saja,” katanya.
Moderator diskusi, yang tidak disebutkan namanya, menyampaikan penolakannya terhadap substansi dalam revisi UU tersebut. “Militer sekarang mulai masuk ke ranah sipil,” sebutnya.
Pemateri, Muhammad Fauzan Azim, menilai pembahasan revisi UU dilakukan secara tertutup dan tak melibatkan publik. “Rapat digelar di hotel secara diam-diam,” ungkapnya.
Fauzan menyebut, praktik semacam itu mengingatkan pada era Orde Baru saat militer punya dua fungsi yang menekan hak demokratis rakyat. “Zaman Soeharto, tak ada yang berani mengkritik,” tegasnya.
Narasumber itu menambahkan, kini militer mendapat jatah posisi di 14 kementerian, naik dari sebelumnya 10. “Ini perlu dikritisi agar tidak kebablasan,” tambahnya.
Fauzan mengingatkan agar militer tidak turut serta dalam urusan politik dan pemerintahan sipil. “Prajurit aktif tak boleh menyatu dengan kekuasaan,” tandasnya.
Aktivis tersebut menegaskan, UU adalah produk hukum yang harus dibahas secara jujur dan terbuka. “Undang-undang itu instrumen negara yang mengatur demokrasi secara substansial,” tutupnya. (ver)
Wartawan: Khairunnajwa (Mg)