Suarakampus.com- Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama (FUSA) dinilai melakukan kesalahan. Kesalahan yang dilakukan tedapat pada pasal 263 KUHP yang menjelaskan tentang pemalsuan tanda tangan serta pasal 51 ayat 1 UU ITE yang menjelaskan tentang penggunaan tanda tangan elektrik, Jum’at (27/12).
Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, terdapat kejanggalan terhadap kinerja SEMA FUSA yang telah menetapkan sebuah aturan yang ditandatangani oleh WD III FUSA namun nyatanya tanda tangan tersebut tidak atas izin yang bersangkutan. “Sema FUSA belum ada konfirmasi dengan WD IIl sebelum menggunakan tanda tangan tersebut,” jelasnya.
Narasumber A menyatakan, ia telah mengonfirmasi secara langsung tetang hal tersebut kepada WD III. “Seharusnya ada koordinasi langsung dengan Wakil Dekan III FUSA,” tuturnya.
“Pemalsuan tandatangan bukan permasalahan tingkat fakultas saja tapi sudah permasalahan dinegaara Indonesia,” terangnya.
Ia mengatakan, peraturan yang telah disahkan tersebut juga memilki kejanggalan pada tatacara pemilihan Mukosma yang melarang HMP menjadi peserta sidang serta pengurus HMP memakai wakil. “Dalam AD-ART tidak melarang HMP menjadi peserta Mukosma dan HMP seharusnya opsional bukan wakil,” ujarnya.
Sema FUSA dinilai tidak berjalan sesuai dengan aturan dengan hanya mengizinkan ketua Ormawa pada sidang paripurna pengesahan peraturan Ormawa. “Seharusnya pengesahan Ormawa harus melibatkan seluruh kepengurusan yang ada di FUSA,” katanya.
Lanjutnya, Pengesahan Peraturan Ormawa (POUK) terjadi kontroversi, Sema FUSA diangap mencoreng prinsip-prinsip demokrasi kampus. “Seharusnya pihak Sema melakukan pengawasan bukan interpresi langsung terhadap ketua Dema,” tuturnya.
Kemudian, Sema FUSA tidak lagi menjalankan tugas sebagai perwakilan mahasiswa melainkan tertuju untuk kepentingan tertentu yang menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas Sema. “Mahasiswa mendesak untuk dilakukannya konfirmasi agar kebijakan yang dikeluarkan kembali mengacu pada kepentingan mahasiswa secara kolektif,” Jelasnya.
“Sebagai wakil mahasiswa Sema FUSA juga telah melanggar kode etik yang seharusnya menyampaikan aspirasi mahasiswa,” ungkapnya.
Ia berharap, agar terbuka terhadap informasi dan kebijakan yang ditetapkan. “Terbuka terhadap informasi agar adanya reformasi yang menyeluruh,” ucapnya.
Berdasarkan konfirmasi yang di dapatkan oleh wartawan suarakampus.com, WD III FUSA, Eliana Siregar mengatakan, sejauh ini Sema FUSA struktur 2024 belum ada koordinasi kepada WD III. “Sema FUSA belum berkoordinasi dengan WD III terkait adanya revisi atau amandemen terhadap FOUK Ormawa FUSA tahun 2023,” tutupnya.
Wartawan: Ulmi Rahmadani