Sidang Pleno SEMA UIN Imam Bonjol Bahas Tuntutan Aliansi Mahasiswa

Sidang Pleno SEMA UIN IB (Sumber: Elsa/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menggelar sidang pleno terbuka yang menghasilkan sejumlah keputusan krusial. Sidang berlangsung di Gedung Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Kampus III, Sungai Bangek, Padang. Rabu, (05/03).

Ferdy Ansyah Ritonga, selaku perwakilan aliansi mahasiswa, mengungkapkan telah mengajukan surat ke SEMA terkait pelanggaran kandidat Presma sebelum Mudema. “Namun, SEMA tidak menanggapi surat kami hingga Mudema berlangsung,” katanya.

Dalam surat gugatan, aliansi mahasiswa mencatat beberapa poin krusial yang diajukan kepada SEMA Universitas. Diantaranya:

  1. Menggugat SEMA-U yang telah meloloskan berkas dari kandidat calon Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) yang terlibat politik praktis
  2. Meminta kepada SEMA-U untuk mendiskualifikasi kandidat yag terlibat dalam politik praktis
  3. Meragukan profesionalitas dan integritas SEMA-U sebagai badan legislatif yang tertinggi di ormawa UIN Imam Bonjol Padang

Setelah tidak mendapatkan tanggapan, aliansi mahasiswa kemudian mengajukan gugatan ke rektorat pasca Mudema. Tujuh tuntutan utama mereka meliputi dugaan cacatnya prosedur Mudema-U yang tidak sesuai AD-ART Organisasi Mahasiswa.

Daftar tuntutan aliansi mahasiswa ke rektorat kampus mencakup beberapa hal kritis, yaitu:

  1. Cacatnya prosedur Mudema- U yang tidak sesuai dengan AD-ART Ormawa, dalam poin a, menghilangkan pleno dua dan tidak sampai nya surat delegasi ke HMP melainkan hanya sampai di Dema fakultas.
  2. Panitia tidak memahami tentang delegasi peserta dalam AD-ART
  3. Melihat adanya nepotisme yang dilakukan Dema- U terkait pemilihan delegasi yang tidak transparan
  4. Cacat kode etik Dema-U terpilih
  5. Melakukan praktek politik praktis untuk kepentingan partai politik
  6. Masih aktif menjabat di Dema FDIK
  7. Melanggar SK Dirjen SK 2024 BAB II AYAT 2.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua SEMA menggelar sidang terbuka untuk menampung aspirasi dari penggugat, SEMA Fakultas beserta Mahasiswa yang hadir. “Kami menerima masukan dan saran untuk mencari solusi terbaik,” Tegasnya.

Sidang pleno tersebut menghasilkan tiga poin kesepakatan penting. Pertama, penyelidik dan penggugat akan dibawa ke rektorat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Kedua, pemberhentian tim penyelidik lama yang dibentuk Komisi 3 SEMA dan pembentukan tim penyelidikan baru untuk mengatasi persoalan Mudema 2025. Ketiga, Poin kedua akan berlaku jika poin pertama tidak mencapai kesepakatan.

Ketua SEMA berharap sidang ini mampu menjadi pemersatu seluruh organisasi mahasiswa UIN Imam Bonjol. “Untuk semua kritik, kami terima. Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya,” tutupnya. (ver)

Wartawan: Elsa Mayora, Sofi Asri.

Total
0
Shares
1 comment
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Mahasiswi UIN Imam Bonjol Wakili Indonesia di Indonesian Youth Excursion Network

Next Post

Maraknya Joki Tugas di UIN Imam Bonjol Bentuk Kejahatan Akademik

Related Posts
Total
0
Share