Suarakampus.com– Fenomena joki tugas semakin marak di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Mahasiswa yang kesulitan menyelesaikan tugas akademik memilih menggunakan jasa pihak lain demi mendapatkan nilai tinggi.
Wakil Rektor 1, Yasrul Huda menyampaikan pihak universitas telah memiliki aturan akademik yang jelas, terkait pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran akademik. “Tidak perlu sosialisasi lagi, karena praktik joki tugas adalah kejahatan akademik,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa, kampus memiliki unit pengawas mutu akademik di fakultas dan satuan pengawas internal di rektorat. ” Kami siap menindaklanjuti laporan,” tegasnya.
Dalam aturan akademik Bab 5 Pasal 20 mencantumkan, sanksi akademik bagi mahasiswa yang tidak memenuhi standar akademik seperti, IPK rendah atau SKS yang tidak mencukupi. “Ini bisa dapat peringatan tertulis hingga ancaman pemberhentian,” ungkapnya.
Selain itu, Bab 6 Pasal 42 melarang mahasiswa bekerja sama dalam ujian atau menggunakan jasa pihak lain untuk tugas akademik. “Jika terbukti, mahasiswa dapat dikeluarkan dari ruang ujian dan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran,” jelasnya.
Di sisi lain, NR, seorang admin akun Instagram joki tugas, mengakui bahwa bisnis ini berkembang di lingkungan kampus. “Awalnya saya hanya membantu teman satu kosan yang kesulitan mengerjakan tugas,” katanya.
Kemudian, ada beberapa prodi yang sering menggunakan jasa joki dengan NR. “Diantaranya prodi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Bahasa Arab, dan Pendidikan Matematika,” tambahnya.
Menurut NR, sistem kerja jasa ini transparan dengan harga yang sesuai tingkat kesulitan tugas. “Kami memberikan revisi gratis sebanyak dua kali dalam 24 jam setelah pengiriman,” tuturnya.
NR mengakui, bahwa praktik ini berdampak negatif pada budaya akademik mahasiswa apalagi sekedar joki. “Saya selalu menekankan kepada pelanggan untuk tetap memahami tugas yang dijoki agar mereka bisa memahami tugasnya,” tutupnya. (asr)
Wartawan: Verlandi Putra, Tsamaratur Rahmi (Mg), Latifah Rabbaniah (Mg).